- Kejari dan Kodim 0708 Purworejo Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penegakan Hukum
- Rapat Pembahasan Polemik Desa Sawangan, Pemkab Purworejo Tegaskan Tunggu Proses Hukum
- Musda VI DPD PKS Purworejo Kukuhkan Pengurus Baru, Tekankan Regenerasi Kepemimpinan
- Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan HUT ke-80 RI di Pituruh
- Rembug Jagong Gagas Toleransi Antarumat Beragama di Purworejo
- Gelar Budaya FKUB dan Doa Lintas Iman Merajut Persaudaraan di Purworejo
- Pengurus KONI Purworejo Masa Bhakti 2025–2029 Resmi Dilantik
- Polres Purworejo Gelar Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
- Doa Bersama Ojol dan Forkopimda Purworejo Wujudkan Solidaritas untuk Almarhum Affan Kurniawan
- Musda X MUI Purworejo: Rumuskan Strategi Wujudkan Masyarakat Religius dan Harmonis
Rapat Pembahasan Polemik Desa Sawangan, Pemkab Purworejo Tegaskan Tunggu Proses Hukum

Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Polemik Desa Sawangan
Purworejo – Polemik yang terjadi di Desa
Sawangan, Kecamatan Pituruh, kembali dibahas dalam rapat internal yang digelar
pada Selasa (17/9/2025) di ruang kerja Plt. Asisten I Sekda Purworejo. Rapat
berlangsung pukul 09.00–10.20 WIB dengan dihadiri sejumlah pejabat terkait, di
antaranya Plt. Asisten I Ahmad Jainuddin, Plt. Asisten III Budi Wibowo, Plt.
Kaban Kesbangpol Agus Widiyanto, Plt. Camat Pituruh Yeni Astuti, serta
perwakilan OPD lain.
Dalam rapat
tersebut, Ahmad Jainuddin menyampaikan bahwa penyelesaian polemik Desa Sawangan
tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, keputusan terkait Kepala
Desa hanya bisa ditetapkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Jika terbukti
bersalah, Kepala Desa siap mundur. Sebaliknya, jika tidak terbukti, warga harus
bisa menerima kembali,” tegasnya.
Asisten III
menambahkan, mediasi ulang oleh Polres tidak diperlukan karena justru
dikhawatirkan menimbulkan polemik baru. Ia juga menekankan agar seluruh pihak
mewaspadai adanya provokasi yang dapat memperkeruh suasana.
Sementara itu,
perwakilan Inspektorat mengungkapkan bahwa hasil audit investigatif sudah
disampaikan sejak 12 Agustus 2025. Apabila ditemukan pelanggaran, arah
penyelesaian tetap melalui pengadilan. “Hasil akhir hanya bisa diputuskan
pengadilan, bukan melalui forum mediasi,” jelasnya.
Plt. Kaban
Kesbangpol dan Kadin DP3APMD menegaskan bahwa Pemkab tetap mendampingi Camat di
lapangan serta mengarahkan aspirasi warga agar disalurkan melalui mekanisme
resmi, seperti BPD dan Musyawarah Desa.
Plt. Camat Pituruh,
Yeni Astuti, melaporkan bahwa pembangunan desa masih berjalan, meski terdapat
kendala akibat polemik yang berkepanjangan. Ia menilai ada pihak-pihak yang
sengaja memprovokasi warga untuk memperkeruh situasi.
Rapat akhirnya
menyepakati beberapa poin penting: polemik Desa Sawangan akan terus dipantau
secara ketat, tidak perlu ada mediasi baru, informasi tidak boleh
disebarluaskan sebelum ada keputusan resmi, serta Forkopimcam bersama Pemkab
siap mendampingi Kepala Desa agar fokus kembali pada pembangunan.