▴Paskibraka 2025▴
- Sinergi Hangat di Pendopo: Bupati dan Pengusaha Purworejo Santuni Ratusan Anak Yatim serta Disabilitas
- Perkuat Sinergi, Bupati Yuli Hastuti Gelar Tarawih Silaturahim di Desa Pekacangan
- Gema Sholawat dan Kreativitas Islami Warnai Kemeriahan \"Sedapnya Silaturahmi\" di Purworejo
- Perkuat Pertahanan, Kemhan Tinjau Lahan Strategis Yon TP di Purworejo
- Sosialisasi Pembentukan Paskibraka Kabupaten Purworejo 2026 Digelar, Seleksi Dilakukan Secara Online dan Transparan
- Rakor FKDM Purworejo Bahas Sinkronisasi Program dan Isu LP2B
- Pengetan Jumenengan Warnai Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Kesbangpol Purworejo Dorong Partisipasi Politik Perempuan
- Monitoring Pembangunan Gedung Kdmp Kelurahan Keseneng Capai 17 Persen
- Apel Pagi Bulan Puasa, Kesbangpol Purworejo Teguhkan Disiplin dan Komitmen Pelayanan
Rapat Pembahasan Polemik Desa Sawangan, Pemkab Purworejo Tegaskan Tunggu Proses Hukum

Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Polemik Desa Sawangan
Purworejo – Polemik yang terjadi di Desa
Sawangan, Kecamatan Pituruh, kembali dibahas dalam rapat internal yang digelar
pada Selasa (17/9/2025) di ruang kerja Plt. Asisten I Sekda Purworejo. Rapat
berlangsung pukul 09.00–10.20 WIB dengan dihadiri sejumlah pejabat terkait, di
antaranya Plt. Asisten I Ahmad Jainuddin, Plt. Asisten III Budi Wibowo, Plt.
Kaban Kesbangpol Agus Widiyanto, Plt. Camat Pituruh Yeni Astuti, serta
perwakilan OPD lain.
Dalam rapat
tersebut, Ahmad Jainuddin menyampaikan bahwa penyelesaian polemik Desa Sawangan
tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, keputusan terkait Kepala
Desa hanya bisa ditetapkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Jika terbukti
bersalah, Kepala Desa siap mundur. Sebaliknya, jika tidak terbukti, warga harus
bisa menerima kembali,” tegasnya.
Asisten III
menambahkan, mediasi ulang oleh Polres tidak diperlukan karena justru
dikhawatirkan menimbulkan polemik baru. Ia juga menekankan agar seluruh pihak
mewaspadai adanya provokasi yang dapat memperkeruh suasana.
Sementara itu,
perwakilan Inspektorat mengungkapkan bahwa hasil audit investigatif sudah
disampaikan sejak 12 Agustus 2025. Apabila ditemukan pelanggaran, arah
penyelesaian tetap melalui pengadilan. “Hasil akhir hanya bisa diputuskan
pengadilan, bukan melalui forum mediasi,” jelasnya.
Plt. Kaban
Kesbangpol dan Kadin DP3APMD menegaskan bahwa Pemkab tetap mendampingi Camat di
lapangan serta mengarahkan aspirasi warga agar disalurkan melalui mekanisme
resmi, seperti BPD dan Musyawarah Desa.
Plt. Camat Pituruh,
Yeni Astuti, melaporkan bahwa pembangunan desa masih berjalan, meski terdapat
kendala akibat polemik yang berkepanjangan. Ia menilai ada pihak-pihak yang
sengaja memprovokasi warga untuk memperkeruh situasi.
Rapat akhirnya
menyepakati beberapa poin penting: polemik Desa Sawangan akan terus dipantau
secara ketat, tidak perlu ada mediasi baru, informasi tidak boleh
disebarluaskan sebelum ada keputusan resmi, serta Forkopimcam bersama Pemkab
siap mendampingi Kepala Desa agar fokus kembali pada pembangunan.
.png)


