▴Paskibraka 2025▴
- Kesbangpol Purworejo Matangkan Persiapan Tes Kesamaptaan Calon Paskibraka 2026
- Muscab PKB Purworejo 2026 Berlangsung Lancar, Siap Lahirkan Kepengurusan Baru
- Kesiapan May Day 2026 di Purworejo Dimatangkan, Pengamanan Humanis Jadi Prioritas
- Pendidikan Politik Perempuan, Bakesbangpol–KPPI Dorong Kepemimpinan Inklusif di Purworejo
- Halal Bihalal Kesbangpol Purworejo Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Ketakwaan
- Rakor Pelepasan dan Pemberangkatan Jamaah Haji 2026, Pemkab Purworejo Matangkan Persiapan
- Pemuda Didorong Jadi Agen Perubahan, OKP Purworejo Perkuat Peran Strategis Tahun 2026
- Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Pasar Murah dan KDKMP di Purworejo, Disambut Antusias Warga
- Rapat Koordinasi Persiapan Perayaan Paskah Umat Kristiani Kabupaten Purworejo Digelar
- Bupati Purworejo Pimpin Rakorpim TW1 2026: Percepat Realisasi, Hindari Penumpukan Akhir Tahun
Rapat Pembahasan Polemik Desa Sawangan, Pemkab Purworejo Tegaskan Tunggu Proses Hukum

Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Polemik Desa Sawangan
Purworejo – Polemik yang terjadi di Desa
Sawangan, Kecamatan Pituruh, kembali dibahas dalam rapat internal yang digelar
pada Selasa (17/9/2025) di ruang kerja Plt. Asisten I Sekda Purworejo. Rapat
berlangsung pukul 09.00–10.20 WIB dengan dihadiri sejumlah pejabat terkait, di
antaranya Plt. Asisten I Ahmad Jainuddin, Plt. Asisten III Budi Wibowo, Plt.
Kaban Kesbangpol Agus Widiyanto, Plt. Camat Pituruh Yeni Astuti, serta
perwakilan OPD lain.
Dalam rapat
tersebut, Ahmad Jainuddin menyampaikan bahwa penyelesaian polemik Desa Sawangan
tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, keputusan terkait Kepala
Desa hanya bisa ditetapkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Jika terbukti
bersalah, Kepala Desa siap mundur. Sebaliknya, jika tidak terbukti, warga harus
bisa menerima kembali,” tegasnya.
Asisten III
menambahkan, mediasi ulang oleh Polres tidak diperlukan karena justru
dikhawatirkan menimbulkan polemik baru. Ia juga menekankan agar seluruh pihak
mewaspadai adanya provokasi yang dapat memperkeruh suasana.
Sementara itu,
perwakilan Inspektorat mengungkapkan bahwa hasil audit investigatif sudah
disampaikan sejak 12 Agustus 2025. Apabila ditemukan pelanggaran, arah
penyelesaian tetap melalui pengadilan. “Hasil akhir hanya bisa diputuskan
pengadilan, bukan melalui forum mediasi,” jelasnya.
Plt. Kaban
Kesbangpol dan Kadin DP3APMD menegaskan bahwa Pemkab tetap mendampingi Camat di
lapangan serta mengarahkan aspirasi warga agar disalurkan melalui mekanisme
resmi, seperti BPD dan Musyawarah Desa.
Plt. Camat Pituruh,
Yeni Astuti, melaporkan bahwa pembangunan desa masih berjalan, meski terdapat
kendala akibat polemik yang berkepanjangan. Ia menilai ada pihak-pihak yang
sengaja memprovokasi warga untuk memperkeruh situasi.
Rapat akhirnya
menyepakati beberapa poin penting: polemik Desa Sawangan akan terus dipantau
secara ketat, tidak perlu ada mediasi baru, informasi tidak boleh
disebarluaskan sebelum ada keputusan resmi, serta Forkopimcam bersama Pemkab
siap mendampingi Kepala Desa agar fokus kembali pada pembangunan.
.png)


