▴Hakordia 2025▴
- Pisah Sambut Dandim dan Kapolres, Perkuat Sinergi Forkopimda Purworejo
- Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama Meriahkan HAB ke-80 Kementerian Agama di Purworejo
- Tradisi Lepas Sambut Dandim 0708/Purworejo Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
- Rapat Koordinasi Hari Jadi ke-195 Purworejo Matangkan Rangkaian Kegiatan Tahun 2026
- Natal Bersama Umat Kristiani Purworejo Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
- Polres Purworejo Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
- Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh: Pemilik Siap Urus Izin Karaoke dan Patuhi Aturan
- Serah Terima Jabatan Kepala Kesbangpol Purworejo, Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
- Forkopimda Purworejo Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
- Becak Listrik dari Presiden Prabowo untuk Abang Becak Purworejo, Ringankan Beban dan Angkat Martabat
Rapat Pembahasan Polemik Desa Sawangan, Pemkab Purworejo Tegaskan Tunggu Proses Hukum

Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Polemik Desa Sawangan
Purworejo – Polemik yang terjadi di Desa
Sawangan, Kecamatan Pituruh, kembali dibahas dalam rapat internal yang digelar
pada Selasa (17/9/2025) di ruang kerja Plt. Asisten I Sekda Purworejo. Rapat
berlangsung pukul 09.00–10.20 WIB dengan dihadiri sejumlah pejabat terkait, di
antaranya Plt. Asisten I Ahmad Jainuddin, Plt. Asisten III Budi Wibowo, Plt.
Kaban Kesbangpol Agus Widiyanto, Plt. Camat Pituruh Yeni Astuti, serta
perwakilan OPD lain.
Dalam rapat
tersebut, Ahmad Jainuddin menyampaikan bahwa penyelesaian polemik Desa Sawangan
tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, keputusan terkait Kepala
Desa hanya bisa ditetapkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Jika terbukti
bersalah, Kepala Desa siap mundur. Sebaliknya, jika tidak terbukti, warga harus
bisa menerima kembali,” tegasnya.
Asisten III
menambahkan, mediasi ulang oleh Polres tidak diperlukan karena justru
dikhawatirkan menimbulkan polemik baru. Ia juga menekankan agar seluruh pihak
mewaspadai adanya provokasi yang dapat memperkeruh suasana.
Sementara itu,
perwakilan Inspektorat mengungkapkan bahwa hasil audit investigatif sudah
disampaikan sejak 12 Agustus 2025. Apabila ditemukan pelanggaran, arah
penyelesaian tetap melalui pengadilan. “Hasil akhir hanya bisa diputuskan
pengadilan, bukan melalui forum mediasi,” jelasnya.
Plt. Kaban
Kesbangpol dan Kadin DP3APMD menegaskan bahwa Pemkab tetap mendampingi Camat di
lapangan serta mengarahkan aspirasi warga agar disalurkan melalui mekanisme
resmi, seperti BPD dan Musyawarah Desa.
Plt. Camat Pituruh,
Yeni Astuti, melaporkan bahwa pembangunan desa masih berjalan, meski terdapat
kendala akibat polemik yang berkepanjangan. Ia menilai ada pihak-pihak yang
sengaja memprovokasi warga untuk memperkeruh situasi.
Rapat akhirnya
menyepakati beberapa poin penting: polemik Desa Sawangan akan terus dipantau
secara ketat, tidak perlu ada mediasi baru, informasi tidak boleh
disebarluaskan sebelum ada keputusan resmi, serta Forkopimcam bersama Pemkab
siap mendampingi Kepala Desa agar fokus kembali pada pembangunan.
.png)


