▴Paskibraka 2025▴
Breaking News
- Rakor FKDM Purworejo Bahas Sinkronisasi Program dan Isu LP2B
- Pengetan Jumenengan Warnai Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Kesbangpol Purworejo Dorong Partisipasi Politik Perempuan
- Monitoring Pembangunan Gedung Kdmp Kelurahan Keseneng Capai 17 Persen
- Apel Pagi Bulan Puasa, Kesbangpol Purworejo Teguhkan Disiplin dan Komitmen Pelayanan
- Perayaan Imlek 2577 di Klenteng Thong Hwie Khiong, Harmoni Nusantara Menggema di Purworejo
- Tarawih Silaturahim Pemkab Purworejo di Desa Bongkot Pererat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial
- Tarawih Silaturahim Pemkab Purworejo Pererat Kebersamaan di Desa Wadas
- Pemkab Purworejo Sinkronkan Data Lahan KDMP di Kawasan Hutan
- Panen Raya Padi Daring, Komitmen Jateng Perkuat Swasembada Pangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan Keuangan yang meliputi:
a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;
b. menyusun perjanjian kinerja;
c. menyelenggarakan pengadmistrasian keuangan;
d. melaksanakan pengadministrasian pendapatan daerah kewenangan BAKESBANGPOL ; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.
.png)