▴Paskibraka 2025▴
- Rakor FKDM Purworejo Bahas Sinkronisasi Program dan Isu LP2B
- Pengetan Jumenengan Warnai Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Kesbangpol Purworejo Dorong Partisipasi Politik Perempuan
- Monitoring Pembangunan Gedung Kdmp Kelurahan Keseneng Capai 17 Persen
- Apel Pagi Bulan Puasa, Kesbangpol Purworejo Teguhkan Disiplin dan Komitmen Pelayanan
- Perayaan Imlek 2577 di Klenteng Thong Hwie Khiong, Harmoni Nusantara Menggema di Purworejo
- Tarawih Silaturahim Pemkab Purworejo di Desa Bongkot Pererat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial
- Tarawih Silaturahim Pemkab Purworejo Pererat Kebersamaan di Desa Wadas
- Pemkab Purworejo Sinkronkan Data Lahan KDMP di Kawasan Hutan
- Panen Raya Padi Daring, Komitmen Jateng Perkuat Swasembada Pangan
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BAKESBANGPOL sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)