Sekretariat

By ADMIN 11 Mei 2022, 09:37:50 WIB

Pasal  8

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kesatuan  Bangsa Dan Politik

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;

b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;

c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;

d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan

e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BAKESBANGPOL sesuai dengan tugas dan fungsi.