▴Upacara 1 Juni 2026▴
- Pemkab Purworejo Perkuat Sinergi Jaga Inflasi dan Percepat Digitalisasi Ekonomi Daerah
- Kesbangpol Purworejo Perkuat Literasi Politik Generasi Muda di SMA Negeri 8 Grabag
- Rapat Koordinasi Matangkan Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Purworejo
- FKUB Purworejo Tanamkan Nilai Moderasi Beragama kepada Pelajar untuk Wujudkan Generasi Emas
- Bupati Purworejo Sambut Kepulangan Jamaah Haji 1447 H/2026 M, Doakan Menjadi Haji Mabrur
- Pembinaan Pengurus KDMP Perkuat Tata Kelola Koperasi dan Dukung Penggerak Ekonomi Kelurahan
- LDK MPLS SMK Patriot Pituruh Bentuk Karakter dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Baru
- Apel Pagi dan Staf Meeting Perkuat Koordinasi serta Tingkatkan Kinerja Bakesbangpol Purworejo
- Bakesbangpol Purworejo Berpartisipasi Meriahkan Jalan Sehat Peringatan Hari Koperasi ke-79
- Redam Potensi Konflik dan Gangguan Anarki, Masyarakat Banyuurip Dibekali Strategi Deteksi Dini Daerah
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BAKESBANGPOL sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)