▴Paskibraka 2025▴
- Sinergi Hangat di Pendopo: Bupati dan Pengusaha Purworejo Santuni Ratusan Anak Yatim serta Disabilitas
- Perkuat Sinergi, Bupati Yuli Hastuti Gelar Tarawih Silaturahim di Desa Pekacangan
- Gema Sholawat dan Kreativitas Islami Warnai Kemeriahan \"Sedapnya Silaturahmi\" di Purworejo
- Perkuat Pertahanan, Kemhan Tinjau Lahan Strategis Yon TP di Purworejo
- Sosialisasi Pembentukan Paskibraka Kabupaten Purworejo 2026 Digelar, Seleksi Dilakukan Secara Online dan Transparan
- Rakor FKDM Purworejo Bahas Sinkronisasi Program dan Isu LP2B
- Pengetan Jumenengan Warnai Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Kesbangpol Purworejo Dorong Partisipasi Politik Perempuan
- Monitoring Pembangunan Gedung Kdmp Kelurahan Keseneng Capai 17 Persen
- Apel Pagi Bulan Puasa, Kesbangpol Purworejo Teguhkan Disiplin dan Komitmen Pelayanan
Rakor FKDM Purworejo Bahas Sinkronisasi Program dan Isu LP2B

Keterangan Gambar : Rakor FKDM Purworejo Bahas Sinkronisasi Program dan Isu LP2B
Purworejo – Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Kamis (26/2/2026) pukul
14.00–14.55 WIB di Ruang Rapat Garuda Bakesbangpol, Jalan Mayjend Sutoyo No.2
Purworejo.
Rakor dihadiri Kabid Wasbang
Kesbangpol Purworejo Bambang Wisnu, HIS.AP, Ketua FKDM Muhammad Adi Pratama,
Sekretaris FKDM Eko Nurrahmad, S.Pd., M.Pd, serta jajaran anggota FKDM lainnya.
Dalam arahannya, Kabid Wasbang
menegaskan pentingnya forum rakor sebagai sarana menyelaraskan program dan
kegiatan FKDM agar sejalan dengan hasil koordinasi, sekaligus mempertajam
indikator serta target kinerja sesuai tugas dan fungsi kewaspadaan dini
masyarakat.
Salah satu isu strategis yang
dibahas adalah potensi kerawanan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B) dalam rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Mengingat Purworejo
merupakan daerah agraris dengan banyak lahan sawah produktif yang sebagian
besar telah masuk LP2B dalam RTRW, pembangunan koperasi tanpa verifikasi status
lahan dinilai berisiko melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Beberapa titik rawan yang
diidentifikasi antara lain desa dengan sawah teknis beririgasi, tanah kas desa
yang masuk LP2B, pembangunan tanpa konsultasi dinas teknis, serta tekanan
target pembentukan koperasi desa. Disimpulkan, risiko hukum dan administratif
cukup tinggi apabila tidak didahului verifikasi dan koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, perwakilan FKDM
menekankan bahwa studi koperasi tetap dapat dilakukan dengan mematuhi regulasi
yang berlaku. FKDM juga merencanakan pelaksanaan rakor dan dialog minimal empat
kali dalam setahun, disertai peningkatan publikasi serta penguatan dukungan
pimpinan, khususnya di Ring 1, guna memperkuat eksistensi dan peran FKDM.
Rakor menghasilkan kesepakatan
perlunya sinkronisasi program, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi
kerawanan tata ruang, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam setiap
kebijakan strategis daerah.
.png)


