Rakor Distribusi Pupuk Bersubsidi 2025, Pemkab Purworejo Tegaskan Pengawasan dan Sinergi Antarinstansi

By Administrator 07 Nov 2025, 11:20:51 WIB Kegiatan
Rakor Distribusi Pupuk Bersubsidi 2025, Pemkab Purworejo Tegaskan Pengawasan dan Sinergi Antarinstansi

Keterangan Gambar : Rakor Distribusi Pupuk Bersubsidi 2025


PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Distribusi dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025, Kamis (6/11/2025), di Ruang Otonom Setda Purworejo. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perbankan, hingga distributor pupuk.

Rakor dibuka oleh Kepala Dinas KUKMP Purworejo, Ir. Hadi Pranoto, dan dihadiri antara lain perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, serta para distributor dan perwakilan kecamatan se-Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya, Ir. Hadi Pranoto menekankan pentingnya tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat harga. Ia juga menjelaskan perubahan mendasar dalam sistem pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, di antaranya perluasan sasaran penerima, penambahan jenis pupuk bersubsidi, serta penyederhanaan alur distribusi.

“Perubahan ini menuntut sinergi yang kuat antara pemerintah, distributor, dan aparat pengawasan agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak,” ujarnya.

Hadi menambahkan, Dinas KUKMP memiliki peran penting dalam pengawasan Barang Dalam Pengawasan (BDP), termasuk pupuk bersubsidi. Ia menegaskan pengawasan dilakukan secara preventif dan persuasif, guna mencegah penyimpangan sejak dini. “Kami mengedepankan pembinaan agar distribusi pupuk berjalan akuntabel dan transparan. Jika ada ketidaksesuaian di lapangan, pembinaan akan dilakukan secara bertahap,” tegasnya.

Selain sambutan, rakor juga diisi dengan penyampaian sejumlah materi. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah memaparkan kebijakan pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2025, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng membahas model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sedangkan Kejaksaan Negeri Purworejo memberikan penegasan pentingnya tertib administrasi serta pencegahan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Melalui rakor ini, seluruh peserta sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor agar distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo tahun 2025 dapat berjalan efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani.