▴Hakordia 2025▴
- Merti Desa Purbayan, Wabup Dion Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Berkelanjutan
- Wabup Dion Hadiri Pisah Sambut Kapolres Purworejo, Apresiasi Sinergi yang Terbangun
- Wabup Purworejo Tegaskan Pembangunan SDM Sejalan dengan Infrastruktur
- Pisah Sambut Dandim dan Kapolres, Perkuat Sinergi Forkopimda Purworejo
- Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama Meriahkan HAB ke-80 Kementerian Agama di Purworejo
- Tradisi Lepas Sambut Dandim 0708/Purworejo Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
- Rapat Koordinasi Hari Jadi ke-195 Purworejo Matangkan Rangkaian Kegiatan Tahun 2026
- Natal Bersama Umat Kristiani Purworejo Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
- Polres Purworejo Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
- Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh: Pemilik Siap Urus Izin Karaoke dan Patuhi Aturan
Rakor Distribusi Pupuk Bersubsidi 2025, Pemkab Purworejo Tegaskan Pengawasan dan Sinergi Antarinstansi

Keterangan Gambar : Rakor Distribusi Pupuk Bersubsidi 2025
PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten
Purworejo melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan
(KUKMP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Distribusi dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025, Kamis (6/11/2025), di Ruang
Otonom Setda Purworejo. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku
kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perbankan,
hingga distributor pupuk.
Rakor dibuka oleh Kepala Dinas KUKMP
Purworejo, Ir. Hadi Pranoto, dan dihadiri antara lain perwakilan Dinas
Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi
Jateng, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, serta para distributor
dan perwakilan kecamatan se-Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya, Ir. Hadi Pranoto
menekankan pentingnya tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat sasaran,
tepat jumlah, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat harga. Ia juga
menjelaskan perubahan mendasar dalam sistem pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 6 Tahun 2025, di antaranya perluasan sasaran penerima,
penambahan jenis pupuk bersubsidi, serta penyederhanaan alur distribusi.
“Perubahan ini menuntut sinergi yang kuat antara
pemerintah, distributor, dan aparat pengawasan agar pupuk bersubsidi
benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak,” ujarnya.
Hadi menambahkan, Dinas KUKMP memiliki peran
penting dalam pengawasan Barang Dalam Pengawasan (BDP),
termasuk pupuk bersubsidi. Ia menegaskan pengawasan dilakukan secara preventif
dan persuasif, guna mencegah penyimpangan sejak dini. “Kami
mengedepankan pembinaan agar distribusi pupuk berjalan akuntabel dan
transparan. Jika ada ketidaksesuaian di lapangan, pembinaan akan dilakukan
secara bertahap,” tegasnya.
Selain sambutan, rakor juga diisi dengan
penyampaian sejumlah materi. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi
Jawa Tengah memaparkan kebijakan pengelolaan pupuk bersubsidi tahun
2025, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng membahas model
bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sedangkan Kejaksaan
Negeri Purworejo memberikan penegasan pentingnya tertib administrasi
serta pencegahan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Melalui rakor ini, seluruh peserta sepakat memperkuat
koordinasi lintas sektor agar distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten
Purworejo tahun 2025 dapat berjalan efisien, tepat sasaran, dan
memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani.
.png)


