▴Hakordia 2025▴
- Pisah Sambut Dandim dan Kapolres, Perkuat Sinergi Forkopimda Purworejo
- Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama Meriahkan HAB ke-80 Kementerian Agama di Purworejo
- Tradisi Lepas Sambut Dandim 0708/Purworejo Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
- Rapat Koordinasi Hari Jadi ke-195 Purworejo Matangkan Rangkaian Kegiatan Tahun 2026
- Natal Bersama Umat Kristiani Purworejo Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
- Polres Purworejo Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
- Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh: Pemilik Siap Urus Izin Karaoke dan Patuhi Aturan
- Serah Terima Jabatan Kepala Kesbangpol Purworejo, Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
- Forkopimda Purworejo Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
- Becak Listrik dari Presiden Prabowo untuk Abang Becak Purworejo, Ringankan Beban dan Angkat Martabat
Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh: Pemilik Siap Urus Izin Karaoke dan Patuhi Aturan

Keterangan Gambar : Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh
PURWOREJO – Menindaklanjuti pengaduan dari LSM
melalui LAPORGUB terkait aktivitas usaha hiburan di Kolam Renang Combatama,
Pemerintah bersama pihak terkait menggelar mediasi dengan pemilik usaha pada
Senin (29/12/2025). Kegiatan berlangsung pukul 13.00 hingga 15.50 WIB di lokasi
Kolam Renang Combatama, Desa Butuh, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Mediasi tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi
perizinan usaha, menyerap keterangan langsung dari pemilik, serta mencari
solusi atas persoalan yang berkembang di masyarakat guna menjaga ketertiban
umum dan kondusivitas wilayah. Pemilik Kolam Renang Combatama, Sugiyanto, hadir
langsung memberikan penjelasan.
Dalam keterangannya, Sugiyanto menegaskan bahwa
usaha kolam renang yang dikelolanya telah mengantongi izin resmi dan berdiri di
atas lahan kering, bukan kawasan zona hijau. Namun demikian, ia mengakui bahwa
usaha karaoke yang berada di lokasi tersebut belum memiliki izin. Apabila
diwajibkan, ia menyatakan siap mengurus perizinan dan berharap adanya kejelasan
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur usaha tempat hiburan secara tegas.
Terkait isu peredaran minuman beralkohol, pemilik
usaha menegaskan tidak menyediakan maupun menjual minuman keras. Menurutnya,
apabila terdapat pengunjung yang membawa minuman sendiri, hal tersebut berada
di luar kendali pengelola. Ia juga menyampaikan keberatan apabila hanya
usahanya yang menjadi sorotan, sementara masih terdapat tempat hiburan lain di
wilayah Kabupaten Purworejo yang belum berizin. Sugiyanto menyatakan siap
mengikuti kebijakan pemerintah apabila penertiban dilakukan secara menyeluruh
dan adil.
Menanggapi isu keramaian tempat hiburan malam,
pemilik menepis anggapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keramaian yang terlihat
selama ini lebih disebabkan oleh aktivitas anak-anak yang berenang. Pada saat
kejadian, hanya terdapat dua ruangan karaoke yang dipesan penuh dengan kondisi
yang dinilai masih normal. Selain itu, ia mengaku selama ini telah
berkoordinasi dengan aparat terkait.
Sugiyanto juga menegaskan bahwa tidak ada
keberatan atau laporan dari warga sekitar, dan pengaduan yang muncul berasal
dari pihak luar. Ia menambahkan bahwa fokus utama usahanya adalah kolam renang,
sementara karaoke hanya sebagai usaha pendukung yang selama ini tidak
menimbulkan gangguan. Bahkan, kolam renang tersebut juga dimanfaatkan untuk
pembinaan atlet renang yang telah menorehkan prestasi, termasuk peraih medali
emas dan atlet berprestasi pada ajang Piala Bupati.
Dari hasil mediasi disimpulkan bahwa usaha kolam
renang dinyatakan telah berizin dan tidak bermasalah dari sisi tata ruang.
Sementara itu, usaha karaoke memerlukan tindak lanjut terkait perizinan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik usaha dinilai kooperatif dan
siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah.
Mediasi berlangsung aman dan lancar. Ke depan, diperlukan kejelasan regulasi serta penegakan aturan yang adil dan merata terhadap seluruh usaha sejenis di Kabupaten
.png)


