Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh: Pemilik Siap Urus Izin Karaoke dan Patuhi Aturan

By Administrator 29 Des 2025, 20:13:52 WIB Kegiatan
Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh: Pemilik Siap Urus Izin Karaoke dan Patuhi Aturan

Keterangan Gambar : Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh


PURWOREJO – Menindaklanjuti pengaduan dari LSM melalui LAPORGUB terkait aktivitas usaha hiburan di Kolam Renang Combatama, Pemerintah bersama pihak terkait menggelar mediasi dengan pemilik usaha pada Senin (29/12/2025). Kegiatan berlangsung pukul 13.00 hingga 15.50 WIB di lokasi Kolam Renang Combatama, Desa Butuh, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Mediasi tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi perizinan usaha, menyerap keterangan langsung dari pemilik, serta mencari solusi atas persoalan yang berkembang di masyarakat guna menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah. Pemilik Kolam Renang Combatama, Sugiyanto, hadir langsung memberikan penjelasan.

Dalam keterangannya, Sugiyanto menegaskan bahwa usaha kolam renang yang dikelolanya telah mengantongi izin resmi dan berdiri di atas lahan kering, bukan kawasan zona hijau. Namun demikian, ia mengakui bahwa usaha karaoke yang berada di lokasi tersebut belum memiliki izin. Apabila diwajibkan, ia menyatakan siap mengurus perizinan dan berharap adanya kejelasan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur usaha tempat hiburan secara tegas.

Terkait isu peredaran minuman beralkohol, pemilik usaha menegaskan tidak menyediakan maupun menjual minuman keras. Menurutnya, apabila terdapat pengunjung yang membawa minuman sendiri, hal tersebut berada di luar kendali pengelola. Ia juga menyampaikan keberatan apabila hanya usahanya yang menjadi sorotan, sementara masih terdapat tempat hiburan lain di wilayah Kabupaten Purworejo yang belum berizin. Sugiyanto menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah apabila penertiban dilakukan secara menyeluruh dan adil.

Menanggapi isu keramaian tempat hiburan malam, pemilik menepis anggapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keramaian yang terlihat selama ini lebih disebabkan oleh aktivitas anak-anak yang berenang. Pada saat kejadian, hanya terdapat dua ruangan karaoke yang dipesan penuh dengan kondisi yang dinilai masih normal. Selain itu, ia mengaku selama ini telah berkoordinasi dengan aparat terkait.

Sugiyanto juga menegaskan bahwa tidak ada keberatan atau laporan dari warga sekitar, dan pengaduan yang muncul berasal dari pihak luar. Ia menambahkan bahwa fokus utama usahanya adalah kolam renang, sementara karaoke hanya sebagai usaha pendukung yang selama ini tidak menimbulkan gangguan. Bahkan, kolam renang tersebut juga dimanfaatkan untuk pembinaan atlet renang yang telah menorehkan prestasi, termasuk peraih medali emas dan atlet berprestasi pada ajang Piala Bupati.

Dari hasil mediasi disimpulkan bahwa usaha kolam renang dinyatakan telah berizin dan tidak bermasalah dari sisi tata ruang. Sementara itu, usaha karaoke memerlukan tindak lanjut terkait perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik usaha dinilai kooperatif dan siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

Mediasi berlangsung aman dan lancar. Ke depan, diperlukan kejelasan regulasi serta penegakan aturan yang adil dan merata terhadap seluruh usaha sejenis di Kabupaten