LPKSM Kebumen Audiensi dengan DPRD dan Pemkab Purworejo, Soroti Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Sekolah Negeri

By Administrator 29 Okt 2025, 10:01:43 WIB Pemerintahan
LPKSM Kebumen Audiensi dengan DPRD dan Pemkab Purworejo, Soroti Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Sekolah Negeri

Keterangan Gambar : LPKSM Kebumen Audiensi dengan DPRD dan Pemkab Purworejo


Purworejo, 28 Oktober 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara Kebumen menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Purworejo terkait dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan praktik monopoli usaha di lingkungan sekolah negeri. Kegiatan berlangsung di Gedung B DPRD Purworejo dan diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur dinas, lembaga masyarakat, serta perwakilan orang tua siswa.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Purworejo Sri Susilowati, S.E., dihadiri Kadindikbud Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.Si, Kepala DP3APMD Laksana Sakti, A.P., M.Si, Inspektur Daerah Drs. R. Ahmad Kurniawan Kadir, MPA, serta perwakilan wali siswa dan organisasi masyarakat.

Perwakilan LPKSM, Sugiyono, S.H., mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan di SMPN 3 dan 13 Purworejo. Sejumlah wali siswa menyampaikan keluhan karena besaran dan waktu sumbangan dinilai telah ditentukan serta dilakukan penagihan.

Menanggapi hal tersebut, Kadindikbud Purworejo menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pihak sekolah dan orang tua agar setiap kebijakan pendidikan dapat dipahami bersama. Ia juga mengimbau agar kerja sama antara guru, siswa, dan orang tua terus diperkuat demi kualitas pendidikan yang lebih baik.

Sementara itu, DP3APMD Purworejo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen serta pendampingan terhadap anak dan orang tua yang terdampak kasus di SMPN 3 Purworejo, dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan prinsip perlindungan anak.

Dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah Purworejo menegaskan telah melakukan klarifikasi atas dugaan pungli. “Kami sudah memanggil pihak terkait. Jika jumlah dan waktu sumbangan ditentukan, hal itu memenuhi ciri pungli. Sebagian sudah dikembalikan, dan proses evaluasi masih berjalan,” jelasnya.

Ketua LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun, S.H., turut menyoroti praktik sumbangan di sekolah negeri yang berpotensi bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis. Ia menilai perlunya audit transparan untuk memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai kebutuhan siswa.

Sebagai hasil audiensi, disepakati bahwa kasus di SMPN 3 Purworejo menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan dan pihak terkait. LPKSM meminta dilakukan audit terhadap SMPN 3 dan SMPN 13 Purworejo selama tiga tahun terakhir. Semua masukan dan temuan akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk tindak lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Dari sisi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kegiatan ini mencerminkan praktik demokrasi partisipatif di mana masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Melalui dialog terbuka ini, diharapkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pendidikan di Kabupaten Purworejo dapat terus ditingkatkan.