▴Hakordia 2025▴
- Pisah Sambut Dandim dan Kapolres, Perkuat Sinergi Forkopimda Purworejo
- Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama Meriahkan HAB ke-80 Kementerian Agama di Purworejo
- Tradisi Lepas Sambut Dandim 0708/Purworejo Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
- Rapat Koordinasi Hari Jadi ke-195 Purworejo Matangkan Rangkaian Kegiatan Tahun 2026
- Natal Bersama Umat Kristiani Purworejo Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
- Polres Purworejo Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
- Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh: Pemilik Siap Urus Izin Karaoke dan Patuhi Aturan
- Serah Terima Jabatan Kepala Kesbangpol Purworejo, Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
- Forkopimda Purworejo Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
- Becak Listrik dari Presiden Prabowo untuk Abang Becak Purworejo, Ringankan Beban dan Angkat Martabat
LPKSM Kebumen Audiensi dengan DPRD dan Pemkab Purworejo, Soroti Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Sekolah Negeri

Keterangan Gambar : LPKSM Kebumen Audiensi dengan DPRD dan Pemkab Purworejo
Purworejo, 28 Oktober 2025 –
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra
Nusantara Kebumen menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Purworejo
terkait dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan praktik monopoli usaha
di lingkungan sekolah negeri. Kegiatan berlangsung di Gedung B DPRD Purworejo
dan diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur dinas, lembaga
masyarakat, serta perwakilan orang tua siswa.
Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD
Purworejo Sri Susilowati, S.E., dihadiri Kadindikbud Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.Si, Kepala
DP3APMD Laksana Sakti, A.P., M.Si, Inspektur Daerah Drs. R. Ahmad
Kurniawan Kadir, MPA, serta perwakilan wali siswa dan organisasi
masyarakat.
Perwakilan LPKSM, Sugiyono, S.H.,
mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan berkedok
sumbangan yang dilakukan di SMPN 3 dan 13 Purworejo. Sejumlah wali siswa
menyampaikan keluhan karena besaran dan waktu sumbangan dinilai telah
ditentukan serta dilakukan penagihan.
Menanggapi hal tersebut, Kadindikbud
Purworejo menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pihak
sekolah dan orang tua agar setiap kebijakan pendidikan dapat dipahami bersama.
Ia juga mengimbau agar kerja sama antara guru, siswa, dan orang tua terus
diperkuat demi kualitas pendidikan yang lebih baik.
Sementara itu, DP3APMD Purworejo
menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen serta pendampingan terhadap
anak dan orang tua yang terdampak kasus di SMPN 3 Purworejo, dengan tetap
menjaga kerahasiaan data dan prinsip perlindungan anak.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah
Purworejo menegaskan telah melakukan klarifikasi atas dugaan pungli.
“Kami sudah memanggil pihak terkait. Jika jumlah dan waktu sumbangan
ditentukan, hal itu memenuhi ciri pungli. Sebagian sudah dikembalikan, dan
proses evaluasi masih berjalan,” jelasnya.
Ketua LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun,
S.H., turut menyoroti praktik sumbangan di sekolah negeri yang
berpotensi bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis. Ia menilai perlunya
audit transparan untuk memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai kebutuhan
siswa.
Sebagai hasil audiensi, disepakati bahwa kasus di
SMPN 3 Purworejo menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan dan pihak
terkait. LPKSM meminta dilakukan audit terhadap SMPN 3 dan SMPN 13
Purworejo selama tiga tahun terakhir. Semua masukan dan temuan akan
dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk tindak lanjut sesuai regulasi yang
berlaku.
Dari sisi Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol), kegiatan ini mencerminkan praktik demokrasi
partisipatif di mana masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Melalui dialog terbuka ini,
diharapkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan
pendidikan di Kabupaten Purworejo dapat terus ditingkatkan.
.png)


