▴Paskibraka 2025▴
- Sinergi Hangat di Pendopo: Bupati dan Pengusaha Purworejo Santuni Ratusan Anak Yatim serta Disabilitas
- Perkuat Sinergi, Bupati Yuli Hastuti Gelar Tarawih Silaturahim di Desa Pekacangan
- Gema Sholawat dan Kreativitas Islami Warnai Kemeriahan \"Sedapnya Silaturahmi\" di Purworejo
- Perkuat Pertahanan, Kemhan Tinjau Lahan Strategis Yon TP di Purworejo
- Sosialisasi Pembentukan Paskibraka Kabupaten Purworejo 2026 Digelar, Seleksi Dilakukan Secara Online dan Transparan
- Rakor FKDM Purworejo Bahas Sinkronisasi Program dan Isu LP2B
- Pengetan Jumenengan Warnai Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Kesbangpol Purworejo Dorong Partisipasi Politik Perempuan
- Monitoring Pembangunan Gedung Kdmp Kelurahan Keseneng Capai 17 Persen
- Apel Pagi Bulan Puasa, Kesbangpol Purworejo Teguhkan Disiplin dan Komitmen Pelayanan
LPKSM Kebumen Audiensi dengan DPRD dan Pemkab Purworejo, Soroti Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Sekolah Negeri

Keterangan Gambar : LPKSM Kebumen Audiensi dengan DPRD dan Pemkab Purworejo
Purworejo, 28 Oktober 2025 –
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra
Nusantara Kebumen menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Purworejo
terkait dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan praktik monopoli usaha
di lingkungan sekolah negeri. Kegiatan berlangsung di Gedung B DPRD Purworejo
dan diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur dinas, lembaga
masyarakat, serta perwakilan orang tua siswa.
Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD
Purworejo Sri Susilowati, S.E., dihadiri Kadindikbud Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.Si, Kepala
DP3APMD Laksana Sakti, A.P., M.Si, Inspektur Daerah Drs. R. Ahmad
Kurniawan Kadir, MPA, serta perwakilan wali siswa dan organisasi
masyarakat.
Perwakilan LPKSM, Sugiyono, S.H.,
mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan berkedok
sumbangan yang dilakukan di SMPN 3 dan 13 Purworejo. Sejumlah wali siswa
menyampaikan keluhan karena besaran dan waktu sumbangan dinilai telah
ditentukan serta dilakukan penagihan.
Menanggapi hal tersebut, Kadindikbud
Purworejo menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pihak
sekolah dan orang tua agar setiap kebijakan pendidikan dapat dipahami bersama.
Ia juga mengimbau agar kerja sama antara guru, siswa, dan orang tua terus
diperkuat demi kualitas pendidikan yang lebih baik.
Sementara itu, DP3APMD Purworejo
menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen serta pendampingan terhadap
anak dan orang tua yang terdampak kasus di SMPN 3 Purworejo, dengan tetap
menjaga kerahasiaan data dan prinsip perlindungan anak.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah
Purworejo menegaskan telah melakukan klarifikasi atas dugaan pungli.
“Kami sudah memanggil pihak terkait. Jika jumlah dan waktu sumbangan
ditentukan, hal itu memenuhi ciri pungli. Sebagian sudah dikembalikan, dan
proses evaluasi masih berjalan,” jelasnya.
Ketua LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun,
S.H., turut menyoroti praktik sumbangan di sekolah negeri yang
berpotensi bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis. Ia menilai perlunya
audit transparan untuk memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai kebutuhan
siswa.
Sebagai hasil audiensi, disepakati bahwa kasus di
SMPN 3 Purworejo menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan dan pihak
terkait. LPKSM meminta dilakukan audit terhadap SMPN 3 dan SMPN 13
Purworejo selama tiga tahun terakhir. Semua masukan dan temuan akan
dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk tindak lanjut sesuai regulasi yang
berlaku.
Dari sisi Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol), kegiatan ini mencerminkan praktik demokrasi
partisipatif di mana masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Melalui dialog terbuka ini,
diharapkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan
pendidikan di Kabupaten Purworejo dapat terus ditingkatkan.
.png)


