Koordinasi dan Mediasi Pembongkaran Penggilingan Batu untuk Pembangunan Gedung KDMP di Borowetan

By Administrator 20 Feb 2026, 08:13:06 WIB Kegiatan
Koordinasi dan Mediasi Pembongkaran Penggilingan Batu untuk Pembangunan Gedung KDMP di Borowetan

Purworejo — Pemerintah Desa Borowetan menggelar koordinasi dan mediasi terkait rencana pembongkaran penggilingan batu milik PT Tawakal Sani Makmur yang berdiri di atas lahan desa dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung KDMP. Kegiatan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) pukul 09.30–11.10 WIB di Aula Balai Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Mediasi tersebut dihadiri berbagai unsur, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Purworejo, Bagian Hukum Setda Purworejo, Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa, unsur TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan Banyuurip, Pemerintah Desa Borowetan, BPD, pengurus KDMP, serta pihak PT Tawakal Sani Makmur.

Kepala Desa Borowetan, Yosa Bernaditya Saputro, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan hukum, lahan yang sebelumnya disewa PT Tawakal Sani Makmur telah sah kembali menjadi milik desa. Namun demikian, hingga kini penguasaan fisik lahan masih belum diserahkan. Pemerintah desa berharap proses eksekusi dapat berjalan lancar, terlebih lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan KDMP.

Kabagian Hukum Setda Purworejo, Nur Dwi P, menegaskan bahwa secara administratif dan hukum perkara tersebut telah selesai, bahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, secara prinsip lahan sudah seharusnya diserahkan kembali kepada pemerintah desa.

Senada, perwakilan Kejaksaan menyampaikan bahwa putusan eksekusi telah sah sejak 2023. Kendati demikian, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala pelaksanaan eksekusi. Pihak kejaksaan berharap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan persoalan baru.

Camat Banyuurip, Galuh Bhakti Pertiwi, menekankan pentingnya memastikan lahan dalam kondisi clear and clean sebelum digunakan untuk pembangunan KDMP agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, pihak PT Tawakal Sani Makmur melalui perwakilannya, Nurul, meminta waktu untuk melakukan rembuk keluarga guna menentukan langkah selanjutnya, meskipun putusan hukum telah memenangkan pihak desa.

Dalam hasil mediasi, disepakati bahwa PT Tawakal Sani Makmur meminta waktu untuk memberikan jawaban dalam satu minggu. Pemerintah Desa Borowetan berharap pembongkaran dapat dilakukan secara mandiri oleh pihak perusahaan sebelum dilakukan eksekusi oleh desa. Apabila dalam batas waktu tersebut belum ada kepastian, pemerintah desa akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah terkait langkah eksekusi