▴Hut RI 81▴
- Tim Pengawasan Orang Asing Purworejo Perkuat Sinergi, 59 WNA Jadi Fokus Pengawasan
- Kodim 0708/Purworejo Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Karhutla Segera Padam
- Kesbangpol Purworejo Dorong Generasi Muda Jadi Pemilih Cerdas dan Bertanggung Jawab
- Karnaval Parade Kreatif Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Purworejo
- Paskibraka Purworejo Matangkan Persiapan Jelang Karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Karnaval Kutoarjo Meriah, Ribuan Warga Antusias Rayakan Semangat Kemerdekaan
- Kesbangpol Purworejo Dorong Pelajar SMK YPP Jadi Generasi Disiplin dan Berkarakter
- Pelepasan Kontingen POPDA Purworejo 2026, Siap Tingkatkan Tradisi Prestasi di Jawa Tengah
- Karya Bakti Sinergi TNI, Polri, Pemda, dan Masyarakat Bersihkan Pasar Purworejo
- Kunjungan Keluarga Besar Trah Jenderal Oerip Sumoharjo ke Rumah Juang DHC 45 Purworejo
Koordinasi dan Mediasi Pembongkaran Penggilingan Batu untuk Pembangunan Gedung KDMP di Borowetan

Purworejo — Pemerintah Desa Borowetan menggelar koordinasi dan mediasi terkait rencana pembongkaran penggilingan batu milik PT Tawakal Sani Makmur yang berdiri di atas lahan desa dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung KDMP. Kegiatan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) pukul 09.30–11.10 WIB di Aula Balai Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Mediasi
tersebut dihadiri berbagai unsur, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri
Purworejo, Bagian Hukum Setda Purworejo, Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan
Desa, unsur TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan Banyuurip, Pemerintah Desa
Borowetan, BPD, pengurus KDMP, serta pihak PT Tawakal Sani Makmur.
Kepala Desa
Borowetan, Yosa Bernaditya Saputro, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan
hukum, lahan yang sebelumnya disewa PT Tawakal Sani Makmur telah sah kembali
menjadi milik desa. Namun demikian, hingga kini penguasaan fisik lahan masih
belum diserahkan. Pemerintah desa berharap proses eksekusi dapat berjalan
lancar, terlebih lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung program
pembangunan KDMP.
Kabagian
Hukum Setda Purworejo, Nur Dwi P, menegaskan bahwa secara administratif dan
hukum perkara tersebut telah selesai, bahkan telah berkekuatan hukum tetap
(inkrah). Oleh karena itu, secara prinsip lahan sudah seharusnya diserahkan
kembali kepada pemerintah desa.
Senada,
perwakilan Kejaksaan menyampaikan bahwa putusan eksekusi telah sah sejak 2023.
Kendati demikian, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala pelaksanaan
eksekusi. Pihak kejaksaan berharap persoalan dapat diselesaikan secara
musyawarah tanpa menimbulkan persoalan baru.
Camat
Banyuurip, Galuh Bhakti Pertiwi, menekankan pentingnya memastikan lahan dalam
kondisi clear and clean sebelum digunakan untuk pembangunan KDMP agar
tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara
itu, pihak PT Tawakal Sani Makmur melalui perwakilannya, Nurul, meminta waktu
untuk melakukan rembuk keluarga guna menentukan langkah selanjutnya, meskipun
putusan hukum telah memenangkan pihak desa.
Dalam hasil mediasi, disepakati bahwa PT Tawakal Sani Makmur meminta waktu untuk memberikan jawaban dalam satu minggu. Pemerintah Desa Borowetan berharap pembongkaran dapat dilakukan secara mandiri oleh pihak perusahaan sebelum dilakukan eksekusi oleh desa. Apabila dalam batas waktu tersebut belum ada kepastian, pemerintah desa akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah terkait langkah eksekusi
.png)


