▴Paskibraka 2025▴
- Sinergi Hangat di Pendopo: Bupati dan Pengusaha Purworejo Santuni Ratusan Anak Yatim serta Disabilitas
- Perkuat Sinergi, Bupati Yuli Hastuti Gelar Tarawih Silaturahim di Desa Pekacangan
- Gema Sholawat dan Kreativitas Islami Warnai Kemeriahan \"Sedapnya Silaturahmi\" di Purworejo
- Perkuat Pertahanan, Kemhan Tinjau Lahan Strategis Yon TP di Purworejo
- Sosialisasi Pembentukan Paskibraka Kabupaten Purworejo 2026 Digelar, Seleksi Dilakukan Secara Online dan Transparan
- Rakor FKDM Purworejo Bahas Sinkronisasi Program dan Isu LP2B
- Pengetan Jumenengan Warnai Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Kesbangpol Purworejo Dorong Partisipasi Politik Perempuan
- Monitoring Pembangunan Gedung Kdmp Kelurahan Keseneng Capai 17 Persen
- Apel Pagi Bulan Puasa, Kesbangpol Purworejo Teguhkan Disiplin dan Komitmen Pelayanan
Pemkab Purworejo Sinkronkan Data Lahan KDMP di Kawasan Hutan

Keterangan Gambar : Pemkab Purworejo Sinkronkan Data Lahan KDMP di Kawasan Hutan
Purworejo –
Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait lahan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang masuk kawasan hutan, Rabu
(20/2/2026) pukul 09.00–11.00 WIB di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Setda Kabupaten Purworejo.
Rakor
dipimpin Asisten III Sekda Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si., dan dihadiri
unsur Forkopimda, perwakilan Kodim 0708/PWR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan
(BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat, OPD
terkait, hingga para camat dan danramil wilayah terkait.
Satu Pintu Pengajuan Izin
Dalam
sambutannya, Pj Kabag Kesra menegaskan bahwa seluruh pengajuan izin penggunaan
lahan kawasan hutan harus melalui satu pintu, yakni Pemerintah Daerah. Langkah
ini untuk menyamakan data antara Pemda dan Kodim agar tidak terjadi perbedaan
jumlah usulan, yang sebelumnya tercatat bervariasi antara 24 hingga 15 lokasi.
Desa-desa
diminta mengirim surat permohonan kepada Bupati dengan tembusan ke Kodim.
Seluruh usulan akan direkap Pemda, lalu diajukan ke Provinsi hingga ke
Kementerian untuk memperoleh pengesahan. Penyamaan data ini dinilai penting
guna membangun basis data terpadu serta mempercepat proses perizinan.
Wajib Sesuai Regulasi
Asisten III
menekankan bahwa rencana penggunaan kawasan hutan untuk KDMP harus sesuai
peraturan perundang-undangan. Pengajuan tidak dilakukan langsung ke Menteri,
melainkan melalui tahapan administratif yang terkoordinasi.
Beberapa
persyaratan penting yang harus dipenuhi antara lain:
- Pertimbangan teknis dari Dinas LHK
Provinsi Jawa Tengah atas nama Gubernur.
- Analisis status dan fungsi kawasan hutan
dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta.
- Koordinasi kepastian lokasi dengan
Perhutani.
- Pemenuhan dokumen lingkungan melalui
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, menyesuaikan skala kegiatan (untuk skala
kecil dimungkinkan cukup SPPL).
Ia
menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi agar proses persetujuan berjalan
lancar, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Data Belum Sinkron dan Biaya Lapangan
Dari sisi
Badan Perekonomian, disampaikan bahwa ini merupakan pembahasan kedua terkait
program Operasi Desa Merah Putih di Purworejo. Jumlah usulan lokasi masih belum
sinkron, dari 21–22 lokasi menjadi 15 lokasi terakhir, sehingga perlu
verifikasi ulang.
Setiap
pemohon wajib melampirkan SHP Polygon (peta lokasi digital). Untuk peninjauan
lapangan, tim berasal dari DLHK Provinsi, sementara kabupaten diminta
menyiapkan dukungan teknis.
Lokasi yang
diusulkan dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung dan berdasarkan
informasi awal Perhutani masuk kategori hutan produksi terbatas, namun tetap
perlu verifikasi ulang.
Permasalahan
yang masih mengemuka adalah pembiayaan pengecekan lapangan. Pemkab menyatakan
belum memiliki alokasi anggaran karena kegiatan ini tidak tercantum dalam RKPD,
sehingga opsi pembiayaan akan dikoordinasikan dengan desa.
Mengacu Permen LHK 7/2021
Perhutani
menegaskan bahwa pengajuan penggunaan kawasan hutan mengacu pada Permen LHK
Nomor 7 Tahun 2021. Permohonan nantinya diajukan oleh Bupati atau melalui badan
hukum seperti koperasi/perusahaan, setelah seluruh persyaratan teknis
terpenuhi.
Tahapan
meliputi:
- Analisis status kawasan oleh BPKH.
- Pertimbangan teknis Dinas LHK Provinsi.
- Pertimbangan teknis Perhutani sesuai
lokasi.
- Dokumen lingkungan dari Kabupaten.
- Pengajuan akhir melalui aplikasi CBSI
Kementerian Kehutanan.
Rakor
menyimpulkan bahwa sebelum pengajuan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk
Koperasi Merah Putih dilakukan, seluruh data lokasi harus difinalisasi dan
disinkronkan antara Pemda, Kodim, BPKH, dan Perhutani. Dengan administrasi yang
lengkap dan data yang valid, diharapkan proses pengajuan dapat segera berjalan
sesuai ketentuan serta mendukung percepatan pembangunan desa di Kabupaten
Purworejo.
.png)


