Pemkab Purworejo Sinkronkan Data Lahan KDMP di Kawasan Hutan

By Administrator 20 Feb 2026, 14:08:55 WIB Kegiatan
Pemkab Purworejo Sinkronkan Data Lahan KDMP di Kawasan Hutan

Keterangan Gambar : Pemkab Purworejo Sinkronkan Data Lahan KDMP di Kawasan Hutan


Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang masuk kawasan hutan, Rabu (20/2/2026) pukul 09.00–11.00 WIB di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Purworejo.

Rakor dipimpin Asisten III Sekda Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si., dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Kodim 0708/PWR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat, OPD terkait, hingga para camat dan danramil wilayah terkait.

Satu Pintu Pengajuan Izin

Dalam sambutannya, Pj Kabag Kesra menegaskan bahwa seluruh pengajuan izin penggunaan lahan kawasan hutan harus melalui satu pintu, yakni Pemerintah Daerah. Langkah ini untuk menyamakan data antara Pemda dan Kodim agar tidak terjadi perbedaan jumlah usulan, yang sebelumnya tercatat bervariasi antara 24 hingga 15 lokasi.

Desa-desa diminta mengirim surat permohonan kepada Bupati dengan tembusan ke Kodim. Seluruh usulan akan direkap Pemda, lalu diajukan ke Provinsi hingga ke Kementerian untuk memperoleh pengesahan. Penyamaan data ini dinilai penting guna membangun basis data terpadu serta mempercepat proses perizinan.

Wajib Sesuai Regulasi

Asisten III menekankan bahwa rencana penggunaan kawasan hutan untuk KDMP harus sesuai peraturan perundang-undangan. Pengajuan tidak dilakukan langsung ke Menteri, melainkan melalui tahapan administratif yang terkoordinasi.

Beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi antara lain:

  • Pertimbangan teknis dari Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah atas nama Gubernur.
  • Analisis status dan fungsi kawasan hutan dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta.
  • Koordinasi kepastian lokasi dengan Perhutani.
  • Pemenuhan dokumen lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, menyesuaikan skala kegiatan (untuk skala kecil dimungkinkan cukup SPPL).

Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi agar proses persetujuan berjalan lancar, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Data Belum Sinkron dan Biaya Lapangan

Dari sisi Badan Perekonomian, disampaikan bahwa ini merupakan pembahasan kedua terkait program Operasi Desa Merah Putih di Purworejo. Jumlah usulan lokasi masih belum sinkron, dari 21–22 lokasi menjadi 15 lokasi terakhir, sehingga perlu verifikasi ulang.

Setiap pemohon wajib melampirkan SHP Polygon (peta lokasi digital). Untuk peninjauan lapangan, tim berasal dari DLHK Provinsi, sementara kabupaten diminta menyiapkan dukungan teknis.

Lokasi yang diusulkan dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung dan berdasarkan informasi awal Perhutani masuk kategori hutan produksi terbatas, namun tetap perlu verifikasi ulang.

Permasalahan yang masih mengemuka adalah pembiayaan pengecekan lapangan. Pemkab menyatakan belum memiliki alokasi anggaran karena kegiatan ini tidak tercantum dalam RKPD, sehingga opsi pembiayaan akan dikoordinasikan dengan desa.

Mengacu Permen LHK 7/2021

Perhutani menegaskan bahwa pengajuan penggunaan kawasan hutan mengacu pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Permohonan nantinya diajukan oleh Bupati atau melalui badan hukum seperti koperasi/perusahaan, setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi.

Tahapan meliputi:

  • Analisis status kawasan oleh BPKH.
  • Pertimbangan teknis Dinas LHK Provinsi.
  • Pertimbangan teknis Perhutani sesuai lokasi.
  • Dokumen lingkungan dari Kabupaten.
  • Pengajuan akhir melalui aplikasi CBSI Kementerian Kehutanan.

Rakor menyimpulkan bahwa sebelum pengajuan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk Koperasi Merah Putih dilakukan, seluruh data lokasi harus difinalisasi dan disinkronkan antara Pemda, Kodim, BPKH, dan Perhutani. Dengan administrasi yang lengkap dan data yang valid, diharapkan proses pengajuan dapat segera berjalan sesuai ketentuan serta mendukung percepatan pembangunan desa di Kabupaten Purworejo.