Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Rakor Pakem 2025, Perkuat Sinergi Pengawasan Aliran Kepercayaan

By Administrator 14 Nov 2025, 16:24:40 WIB Kegiatan
Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Rakor Pakem 2025, Perkuat Sinergi Pengawasan Aliran Kepercayaan

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Rakor Pakem 2025


Purworejo — Kejaksaan Negeri Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) tahun 2025 pada Kamis (13/11) di Aula Kejari Purworejo. Pertemuan yang berlangsung pukul 13.25–15.15 WIB itu dipimpin Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi Hakim, SH, MH, dan dihadiri sekitar 15 peserta dari unsur Forkopimda, dinas terkait, tokoh agama, hingga organisasi penghayat kepercayaan.

Kasubsi Intelijen Kejari Purworejo, Dedy Fajar Nugroho, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kejaksaan berperan sebagai koordinator pengawasan Pakem. Ia memaparkan bahwa di Purworejo terdapat 547 warga penghayat, dengan 106 di antaranya telah mengantongi KTP penghayat. “Kami berharap adanya pertukaran informasi terkait keberadaan penghayat baik yang sudah terdaftar maupun belum, selama semuanya tetap berada dalam koridor hukum NKRI,” ujarnya.

Perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) menegaskan bahwa seluruh penghayat berpegang pada nilai ketuhanan, ketaatan hukum, dan hidup bermasyarakat secara damai. MLKI juga menekankan pentingnya administrasi kependudukan agar penghayat dapat terdata secara resmi.

Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa proses pencatatan kepercayaan masih menunggu kewenangan pusat, namun meminta MLKI mendorong warganya yang belum ber-KTP penghayat untuk segera memperbarui data. Sementara itu, Kemenag dan FKUB menekankan kondisi harmonis antarumat beragama di Purworejo dan mendorong keterbukaan identitas bagi warga penghayat.

Kesbangpol memaparkan adanya 13 aliran kepercayaan yang tercatat di Purworejo, mulai dari Pangestu, Sapta Darma, Kapribaden, hingga Subud. Sementara unsur TNI, Polri, dan intelijen menyoroti munculnya komunitas-komunitas spiritual baru, termasuk yang berbasis online, serta pentingnya deteksi dini dan penguatan koordinasi lintas instansi.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penghayat dipandang dari sisi kebudayaan dan harus dilindungi selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Instansi ini juga berkomitmen melaporkan bila ada praktik budaya yang menyimpang.

Rakor menghasilkan lima poin utama, antara lain kewajiban pelaporan jika terdapat kegiatan budaya atau aliran kepercayaan yang melanggar hukum, pendataan ulang aliran kepercayaan oleh MLKI, serta penguatan kerja sama seluruh instansi dalam menjaga kondusivitas wilayah. Rakor juga menekankan pentingnya pencegahan munculnya aliran kepercayaan terlarang.

Dalam analisis penutup, pelapor menyampaikan bahwa rakor ini menjadi wadah penting meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan organisasi masyarakat. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.