▴Hakordia 2025▴
- Merti Desa Purbayan, Wabup Dion Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Berkelanjutan
- Wabup Dion Hadiri Pisah Sambut Kapolres Purworejo, Apresiasi Sinergi yang Terbangun
- Wabup Purworejo Tegaskan Pembangunan SDM Sejalan dengan Infrastruktur
- Pisah Sambut Dandim dan Kapolres, Perkuat Sinergi Forkopimda Purworejo
- Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama Meriahkan HAB ke-80 Kementerian Agama di Purworejo
- Tradisi Lepas Sambut Dandim 0708/Purworejo Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
- Rapat Koordinasi Hari Jadi ke-195 Purworejo Matangkan Rangkaian Kegiatan Tahun 2026
- Natal Bersama Umat Kristiani Purworejo Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
- Polres Purworejo Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
- Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh: Pemilik Siap Urus Izin Karaoke dan Patuhi Aturan
Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Rakor Pakem 2025, Perkuat Sinergi Pengawasan Aliran Kepercayaan

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Rakor Pakem 2025
Purworejo — Kejaksaan Negeri Purworejo menggelar
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam
Masyarakat (Pakem) tahun 2025 pada Kamis (13/11) di Aula Kejari Purworejo.
Pertemuan yang berlangsung pukul 13.25–15.15 WIB itu dipimpin Kasi Intel Kejari
Purworejo, Issandi Hakim, SH, MH, dan dihadiri sekitar 15 peserta dari unsur
Forkopimda, dinas terkait, tokoh agama, hingga organisasi penghayat
kepercayaan.
Kasubsi Intelijen Kejari Purworejo, Dedy Fajar
Nugroho, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kejaksaan berperan sebagai
koordinator pengawasan Pakem. Ia memaparkan bahwa di Purworejo terdapat 547
warga penghayat, dengan 106 di antaranya telah mengantongi KTP penghayat. “Kami
berharap adanya pertukaran informasi terkait keberadaan penghayat baik yang
sudah terdaftar maupun belum, selama semuanya tetap berada dalam koridor hukum
NKRI,” ujarnya.
Perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia
(MLKI) menegaskan bahwa seluruh penghayat berpegang pada nilai ketuhanan,
ketaatan hukum, dan hidup bermasyarakat secara damai. MLKI juga menekankan
pentingnya administrasi kependudukan agar penghayat dapat terdata secara resmi.
Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa proses
pencatatan kepercayaan masih menunggu kewenangan pusat, namun meminta MLKI
mendorong warganya yang belum ber-KTP penghayat untuk segera memperbarui data.
Sementara itu, Kemenag dan FKUB menekankan kondisi harmonis antarumat beragama
di Purworejo dan mendorong keterbukaan identitas bagi warga penghayat.
Kesbangpol memaparkan adanya 13 aliran
kepercayaan yang tercatat di Purworejo, mulai dari Pangestu, Sapta Darma,
Kapribaden, hingga Subud. Sementara unsur TNI, Polri, dan intelijen menyoroti
munculnya komunitas-komunitas spiritual baru, termasuk yang berbasis online,
serta pentingnya deteksi dini dan penguatan koordinasi lintas instansi.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penghayat
dipandang dari sisi kebudayaan dan harus dilindungi selama tidak bertentangan
dengan undang-undang. Instansi ini juga berkomitmen melaporkan bila ada praktik
budaya yang menyimpang.
Rakor menghasilkan lima poin utama,
antara lain kewajiban pelaporan jika terdapat kegiatan budaya atau aliran
kepercayaan yang melanggar hukum, pendataan ulang aliran kepercayaan oleh MLKI,
serta penguatan kerja sama seluruh instansi dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Rakor juga menekankan pentingnya pencegahan munculnya aliran kepercayaan
terlarang.
Dalam analisis penutup, pelapor menyampaikan
bahwa rakor ini menjadi wadah penting meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi
gangguan ketertiban masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah
daerah, aparat keamanan, dan organisasi masyarakat. Kegiatan berlangsung tertib
dan lancar.
.png)


