Bakesbangpol Fasilitasi Pembentukan Paskibra Di 16 Kecamatan
Semangat Bela Negara Sambut HUT ke-81 RI

By Administrator 12 Jun 2026, 14:00:52 WIB Pemerintahan
Bakesbangpol Fasilitasi Pembentukan Paskibra Di 16 Kecamatan

Keterangan Gambar : Puguh Trihatmoko, SH, MH pimpin rapat pembentukan Paskibra Kecamatan


PURWOREJO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tingkat Kecamatan pada Jumat (12/06/2026). Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi dan menyamakan persepsi pelaksanaan teknis pembentukan Paskibra di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo menjelang peringatan HUT RI ke-81.

 

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Purworejo, Puguh Trihatmoko, SH, MH dalam pengarahannya menekankan secara regulasi yang dikeluarkan BPIP bahwa status "Paskibraka" hanya ada di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, selain itu sebutannya “Paskibra”. Bakesbangpol mengambil langkah Langkah untuk memfasilitasi pembentukan Paskibra di 16 kecamatan dengan target terbentuknya pasukan pengibar bendera yang akan bertugas pada HUT ke-81 di tiap-tiap kecamatan.

Beberapa poin krusial yang disepakati dan menjadi perhatian bagi 16 kecamatan dalam rakor ini antara lain:

1.    Syarat Peserta: Calon anggota Paskibra Kecamatan adalah pelajar yang berada di wilayah kecamatan masing-masing. Proses rekrutmen dan persyaratan diserahkan kepada masing-masing camat.

2.    Optimalisasi Kuota: Setiap kecamatan akan membentuk pasukan yang terdiri dari 70 siswa, didukung oleh 3 orang instruktur/pelatih dan lama Latihan 10 hari. Data final nama siswa, ukuran kaos, nama instruktur, dan jadwal latihan wajib diserahkan ke Bakesbangpol paling lambat 15 Juli 2026.

3.    Penyelarasan Administrasi dan Jadwal: Pembiayaan konsumsi (snack), honor pelatih, dan seragam kaos bersumber dari DPA Bakesbangpol namun dibantu administrasinya oleh pihak kecamatan. Jadwal latihan disepakati intensif selama 10 hari dalam rentang waktu mulai tanggal 30 Juli sampai 14 Agustus 2026.

4.    Kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa (e-Katalog): kecamatan diimbau segera memilih penyedia agar menayangkan produknya di e-Katalog, untuk pengadaan snack. Pengadaan kaos dilaksanakan dengan satu penyedia untuk 16 kecamatan.

Melalui fasilitasi pembentukan paskibra ini, Bakesbangpol berharap proses kaderisasi calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila, penanaman cinta tanah air dan bangsa melalui jalur Paskibra di tingkat kecamatan dapat berjalan transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta mampu menghasilkan performa upacara yang maksimal di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

 

#Purworejo #Bakesbangpol #PaskibraKecamatan #Paskibra2026 #BelaNegara