Bakesbangpol Ajak Pendekatan Persuasif Tangani Konflik Sosial Akibat Tambang Ilegal

By Administrator 21 Okt 2025, 13:56:41 WIB Kegiatan
Bakesbangpol Ajak Pendekatan Persuasif Tangani Konflik Sosial Akibat Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Pendekatan Persuasif Tangani Konflik Sosial Akibat Tambang Ilegal


Purworejo – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purworejo menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah setempat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kegiatan Pertambangan Ilegal, yang digelar pada Senin (20/10/2025) di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten II Sekda Purworejo, Suranto, S.T., S.Sos., M.AP., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari dinas terkait, di antaranya Plt. Kepala Bakesbangpol Agus Widiyanto, S.IP., M.Si., perwakilan Dinas LHP, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Camat Grabag, serta unsur teknis lainnya.

Dalam arahannya, Suranto menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 sebagai dasar dalam penanganan aktivitas pertambangan. Ia meminta dukungan seluruh OPD untuk bertindak tegas terhadap pelaku tambang tanpa izin guna memberikan efek jera.

“Kita akan menindak tegas aktivitas tambang yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai peruntukan. Penanganan harus dilakukan secara terpadu, melibatkan aparat dan masyarakat,” tegasnya.

Dari laporan lapangan, sejumlah lokasi terindikasi menjadi titik penambangan ilegal, seperti Desa Munggangsari (Grabag), Desa Malang (Ngombol), dan Desa Patutrejo (Grabag). Kasus terakhir terjadi pada 2 Oktober 2025 di wilayah Ngombol.

Perwakilan Dinas LHP menyoroti pentingnya pengawasan terpadu karena kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi. Sementara Dinas PMPTSP menekankan bahwa pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Dari sisi penegakan, Satpol PP menegaskan bahwa setiap tindakan penghentian kegiatan tambang harus melalui verifikasi lintas dinas agar tidak menyalahi prosedur hukum dan tata ruang wilayah.

Sementara itu, Camat Grabag Eko Setyo Husodo, S.STP., MM. mengungkapkan bahwa pihak kecamatan bersama Polsek dan Koramil terus melakukan pemantauan di lapangan, meskipun para pelaku kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan.

Menutup rapat, Plt. Kepala Bakesbangpol Agus Widiyanto menekankan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pengelolaan potensi konflik sosial di masyarakat.

“Ada masyarakat yang bergantung pada tambang sebagai sumber ekonomi, sementara pihak lain menolak karena alasan lingkungan. Pendekatan yang komunikatif dan persuasif sangat diperlukan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial,” ujarnya.