▴Hakordia 2025▴
- Pisah Sambut Dandim dan Kapolres, Perkuat Sinergi Forkopimda Purworejo
- Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama Meriahkan HAB ke-80 Kementerian Agama di Purworejo
- Tradisi Lepas Sambut Dandim 0708/Purworejo Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
- Rapat Koordinasi Hari Jadi ke-195 Purworejo Matangkan Rangkaian Kegiatan Tahun 2026
- Natal Bersama Umat Kristiani Purworejo Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
- Polres Purworejo Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
- Mediasi Kolam Renang Combatama Butuh: Pemilik Siap Urus Izin Karaoke dan Patuhi Aturan
- Serah Terima Jabatan Kepala Kesbangpol Purworejo, Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
- Forkopimda Purworejo Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
- Becak Listrik dari Presiden Prabowo untuk Abang Becak Purworejo, Ringankan Beban dan Angkat Martabat
Bakesbangpol Ajak Pendekatan Persuasif Tangani Konflik Sosial Akibat Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Pendekatan Persuasif Tangani Konflik Sosial Akibat Tambang Ilegal
Purworejo – Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purworejo menegaskan pentingnya
koordinasi lintas sektor dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang
marak terjadi di wilayah setempat. Hal ini disampaikan dalam Rapat
Koordinasi Tindak Lanjut Kegiatan Pertambangan Ilegal, yang digelar
pada Senin (20/10/2025) di Ruang Otonom Sekretariat
Daerah Kabupaten Purworejo.
Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten II Sekda
Purworejo, Suranto, S.T., S.Sos., M.AP., dan dihadiri oleh sejumlah
pejabat dari dinas terkait, di antaranya Plt. Kepala Bakesbangpol Agus
Widiyanto, S.IP., M.Si., perwakilan Dinas LHP, Dinas
PMPTSP, Satpol PP, Camat Grabag,
serta unsur teknis lainnya.
Dalam arahannya, Suranto menegaskan bahwa
pemerintah daerah berkomitmen menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2021
sebagai dasar dalam penanganan aktivitas pertambangan. Ia meminta dukungan
seluruh OPD untuk bertindak tegas terhadap pelaku tambang tanpa izin guna
memberikan efek jera.
“Kita akan menindak tegas aktivitas tambang yang
tidak memiliki izin atau tidak sesuai peruntukan. Penanganan harus dilakukan
secara terpadu, melibatkan aparat dan masyarakat,” tegasnya.
Dari laporan lapangan, sejumlah lokasi
terindikasi menjadi titik penambangan ilegal, seperti Desa Munggangsari
(Grabag), Desa Malang (Ngombol), dan Desa
Patutrejo (Grabag). Kasus terakhir terjadi pada 2 Oktober 2025
di wilayah Ngombol.
Perwakilan Dinas LHP menyoroti
pentingnya pengawasan terpadu karena kewenangan perizinan berada di tingkat
provinsi. Sementara Dinas PMPTSP menekankan bahwa pertambangan
ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu konflik
sosial dan kerusakan lingkungan.
Dari sisi penegakan, Satpol PP
menegaskan bahwa setiap tindakan penghentian kegiatan tambang harus melalui
verifikasi lintas dinas agar tidak menyalahi prosedur hukum dan tata ruang
wilayah.
Sementara itu, Camat Grabag Eko Setyo
Husodo, S.STP., MM. mengungkapkan bahwa pihak kecamatan bersama Polsek
dan Koramil terus melakukan pemantauan di lapangan, meskipun para pelaku kerap
berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan.
Menutup rapat, Plt. Kepala Bakesbangpol
Agus Widiyanto menekankan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya
soal penegakan hukum, tetapi juga pengelolaan potensi konflik sosial
di masyarakat.
“Ada masyarakat yang bergantung pada tambang
sebagai sumber ekonomi, sementara pihak lain menolak karena alasan lingkungan.
Pendekatan yang komunikatif dan persuasif sangat diperlukan agar tidak
menimbulkan ketegangan sosial,” ujarnya.
.png)


