▴Upacara 1 Juni 2026▴
- Kesbangpol Purworejo Dorong Perempuan Jadi Pemilih Cerdas dan Agen Demokrasi
- Dialog Forum Pembauran Kebangsaan Perkuat Jati Diri Bangsa Melalui Nilai-Nilai Pancasila
- BAZNAS dan Kodim 0708/Purworejo Perkuat Sinergi Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkab Purworejo Tandatangani NPHD Hibah Ormas Tahun 2026
- Kupas Tuntas Pengelolaan Banpol
- Bupati Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2026
- Bakesbangpol Ikuti Rakor Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan
- Jembatan Gantung Sungai Semawung Diresmikan, Perkuat Akses dan Perekonomian Warga
- Ribuan Peserta Meriahkan Bhayangkara Fun Run HUT Bhayangkara ke-80 di Purworejo
- Bakesbangpol Fasilitasi Pembentukan Paskibra Di 16 Kecamatan
Kupas Tuntas Pengelolaan Banpol
Kabag Hukum dan KPU Tekankan Akuntabilitas dan Dikpol

Keterangan Gambar : Peserta bimtek pose bersama narasumber dan panitia saat penutupan acara
Kulon Progo – Akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Partai Politik
(Banpol) kembali menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis
(Bimtek) Pengelolaan Keuangan Partai Politik Kabupaten Purworejo. Pada hari
kedua pelaksanaan, yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol, Kamis (18/06/2026)
di Hotel Morazen Yogyakarta, dua narasumber penting, yakni Kepala Bagian Hukum
Setda Purworejo, Sutikno, S.H., M.Acc., dan Ketua Divisi Hukum & Pengawasan
KPU Kabupaten Purworejo, Imam Turmudi, memaparkan strategi komprehensif guna
mentransformasikan regulasi menjadi kepatuhan mutlak di tingkat partai.
Dalam sesi pertama, Kabag Hukum Setda Purworejo, Sutikno, S.H., M.Acc.,
menegaskan bahwa setiap rupiah dana Banpol wajib melewati "Empat Pintu
Pemeriksaan BPK" (Gate Audit) guna menghindari temuan pemeriksaan. Keempat
pintu tersebut meliputi Gate 01 (Kesesuaian Rekening resmi partai), Gate
02 (Sinkronisasi Angka antara data Pemda dan buku LPJ), Gate 03
(Keabsahan Bukti formal akuntansi), serta Gate 04 (Prioritas Penggunaan
anggaran). Kepatuhan terhadap empat pintu ini dinilai krusial mengingat
ketatnya instrumen pemeriksaan yang diterapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Lebih mendalam, Sutikno membedah anatomi "Empat Dosa Besar"
dalam pengelolaan dana parpol berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester
(IHPS) BPK periode 2022–2025. Pola kesalahan yang kerap berulang meliputi Jalur
Gelap Penerimaan (rekening tidak resmi), Misteri Selisih Angka (ketidaksesuaian
input-output), Kertas Kosong Pertanggungjawaban (SPJ tidak memadai yang
berisiko memicu Tuntutan Ganti Rugi), serta Sabotase Prioritas. Menilik studi
kasus di Purworejo pada TA 2025, porsi anggaran justru terbalik; dana
operasional membengkak hingga 61,24%, sedangkan pendidikan politik hanya
menyerap 38,76%, padahal aturannya mewajibkan minimal 60% dialokasikan untuk
pendidikan politik.
Untuk memitigasi risiko tersebut, pihak Bagian Hukum Setda meminta
pengurus parpol memperketat kriteria bukti SPJ agar sah dan wajar, seperti
kejelasan identitas pihak ketiga, detail transaksi yang rasional, otorisasi
internal yang valid, serta dokumentasi berwujud foto berbasis geotagging
dan kontekstual. Langkah pengendalian internal harus dikunci sejak awal melalui
sistem satu pintu rekening, mengarantina kuota minimal 60% untuk pendidikan
politik sesuai Pasal 14 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2021, serta
menerapkan review berjenjang dan pemisahan fungsi pengelola keuangan.
Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Purworejo, Imam
Turmudi, memaparkan materi dari perspektif tugas dan fungsi penyelenggara
pemilu. Menurutnya, KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk
menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih guna meningkatkan
partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, dana Banpol yang diterima oleh partai
politik harus dioptimalisasi secara selaras melalui lima strategi utama:
sinkronisasi program literasi politik, penguatan kapasitas kader sebagai agen edukasi,
pemanfaatan teknologi informasi berbasis digital (seperti podcast dan webinar),
pelaksanaan pendidikan politik berkelanjutan, serta penguatan akuntabilitas
evaluasi.
KPU Purworejo meyakini bahwa jika pemanfaatan dana Banpol dilakukan secara proporsional dan patuh pada porsi edukasi, hal tersebut akan langsung berdampak positif pada kualitas iklim demokrasi daerah. Sinergi ini diyakini mampu melahirkan pemilih yang cerdas, kritis, bertanggung jawab, menekan angka apatisme, sekaligus memperkuat legitimasi hasil pemilu di masa depan.
.png)


