Kupas Tuntas Pengelolaan Banpol
Kabag Hukum dan KPU Tekankan Akuntabilitas dan Dikpol

By Administrator 22 Jun 2026, 16:09:23 WIB Pemerintahan
Kupas Tuntas Pengelolaan Banpol

Keterangan Gambar : Peserta bimtek pose bersama narasumber dan panitia saat penutupan acara


Kulon Progo – Akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) kembali menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Partai Politik Kabupaten Purworejo. Pada hari kedua pelaksanaan, yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol, Kamis (18/06/2026) di Hotel Morazen Yogyakarta, dua narasumber penting, yakni Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo, Sutikno, S.H., M.Acc., dan Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Purworejo, Imam Turmudi, memaparkan strategi komprehensif guna mentransformasikan regulasi menjadi kepatuhan mutlak di tingkat partai.

Dalam sesi pertama, Kabag Hukum Setda Purworejo, Sutikno, S.H., M.Acc., menegaskan bahwa setiap rupiah dana Banpol wajib melewati "Empat Pintu Pemeriksaan BPK" (Gate Audit) guna menghindari temuan pemeriksaan. Keempat pintu tersebut meliputi Gate 01 (Kesesuaian Rekening resmi partai), Gate 02 (Sinkronisasi Angka antara data Pemda dan buku LPJ), Gate 03 (Keabsahan Bukti formal akuntansi), serta Gate 04 (Prioritas Penggunaan anggaran). Kepatuhan terhadap empat pintu ini dinilai krusial mengingat ketatnya instrumen pemeriksaan yang diterapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Lebih mendalam, Sutikno membedah anatomi "Empat Dosa Besar" dalam pengelolaan dana parpol berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK periode 2022–2025. Pola kesalahan yang kerap berulang meliputi Jalur Gelap Penerimaan (rekening tidak resmi), Misteri Selisih Angka (ketidaksesuaian input-output), Kertas Kosong Pertanggungjawaban (SPJ tidak memadai yang berisiko memicu Tuntutan Ganti Rugi), serta Sabotase Prioritas. Menilik studi kasus di Purworejo pada TA 2025, porsi anggaran justru terbalik; dana operasional membengkak hingga 61,24%, sedangkan pendidikan politik hanya menyerap 38,76%, padahal aturannya mewajibkan minimal 60% dialokasikan untuk pendidikan politik.

Untuk memitigasi risiko tersebut, pihak Bagian Hukum Setda meminta pengurus parpol memperketat kriteria bukti SPJ agar sah dan wajar, seperti kejelasan identitas pihak ketiga, detail transaksi yang rasional, otorisasi internal yang valid, serta dokumentasi berwujud foto berbasis geotagging dan kontekstual. Langkah pengendalian internal harus dikunci sejak awal melalui sistem satu pintu rekening, mengarantina kuota minimal 60% untuk pendidikan politik sesuai Pasal 14 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2021, serta menerapkan review berjenjang dan pemisahan fungsi pengelola keuangan.

Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Purworejo, Imam Turmudi, memaparkan materi dari perspektif tugas dan fungsi penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, dana Banpol yang diterima oleh partai politik harus dioptimalisasi secara selaras melalui lima strategi utama: sinkronisasi program literasi politik, penguatan kapasitas kader sebagai agen edukasi, pemanfaatan teknologi informasi berbasis digital (seperti podcast dan webinar), pelaksanaan pendidikan politik berkelanjutan, serta penguatan akuntabilitas evaluasi.

KPU Purworejo meyakini bahwa jika pemanfaatan dana Banpol dilakukan secara proporsional dan patuh pada porsi edukasi, hal tersebut akan langsung berdampak positif pada kualitas iklim demokrasi daerah. Sinergi ini diyakini mampu melahirkan pemilih yang cerdas, kritis, bertanggung jawab, menekan angka apatisme, sekaligus memperkuat legitimasi hasil pemilu di masa depan.