▴Upacara 1 Juni 2026▴
- Purworejo Siap Hadiri Rembug Jateng, Jajaran Pimpinan Daerah Bertolak ke Temanggung
- Kepala Bakesbangpol Hadiri Pembahasan RKPD 2027, Pemkab Purworejo Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Publik
- Paskibraka Purworejo Tuntaskan Tugas Upacaran Penuruan Hari Lahir Pancasila
- Paskibraka Purworejo Angkatan 2025 Tuntaskan Tugas Pengibaran dan Penurunan Bendera pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
- Khidmat, Pemkab Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahu 2026
- Paskibraka Purworejo Siap Bertugas, Masuki Masa Karantina Jelang Hari Lahir Pancasila 2026
- Jelang 1 Juni, Paskibraka Purworejo Intensifkan Pelatihan dan Pemantapan Formasi
- Bakesbangpol Purworejo Tanamkan Kesadaran Demokrasi kepada Generasi Muda
- Gladi Bersih Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Paskibraka Purworejo Tampilkan Kekompakan dan Disiplin
- Pelatihan Paskibraka Purworejo Kembali Digelar, Matangkan Formasi Jelang Hari Lahir Pancasila
Pemkab Purworejo Sosialisasikan Kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung

Keterangan Gambar : Pemkab Purworejo Sosialisasikan Kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung
Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar
sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/1165/2025
tentang penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung, Senin (16/3/2026). Kegiatan
berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dan dihadiri jajaran
pemerintah daerah, unsur TNI-Polri, kepala OPD, camat, kepala puskesmas, serta
pengelola panti sosial.
Acara dibuka langsung oleh Bupati Purworejo Hj.
Yuli Hastuti, S.H. yang menegaskan bahwa praktik pemasungan terhadap
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih menjadi persoalan yang harus segera
ditangani bersama. Saat ini di Kabupaten Purworejo masih terdapat delapan kasus
pasung, di mana lima kasus telah dievakuasi dan tiga lainnya masih dalam proses
penanganan.
Menurut Bupati, pemasungan tidak hanya menjadi
persoalan kesehatan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan
diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam menghapus praktik
tersebut.
“Upaya mewujudkan bebas pasung bukan sekadar
untuk meraih penghargaan, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam
menghormati dan melindungi martabat setiap manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Purworejo Suranto,
ST., S.Sos., MPA dalam paparannya menjelaskan bahwa dasar hukum
penghapusan pasung telah kuat, di antaranya melalui Undang-Undang Hak Asasi
Manusia, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara tegas melarang praktik pemasungan.
Ia menambahkan, kriteria daerah bebas pasung
antara lain tidak adanya kasus pasung baru maupun pemasungan ulang selama satu
tahun terakhir, serta seluruh kasus yang terdata telah dibebaskan dan
mendapatkan penanganan hingga tahap rehabilitasi.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten
Purworejo menargetkan percepatan penanganan kasus yang masih ada, termasuk
melalui perawatan di panti sosial seperti Panti Plandi dan Panti Tirto Jiwo,
serta penguatan layanan kesehatan jiwa di tingkat puskesmas dan masyarakat.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan
masyarakat, Pemkab Purworejo menargetkan terwujudnya Purworejo Bebas
Pasung pada tahun 2028, sekaligus menciptakan daerah yang lebih sehat,
inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
.png)


