▴Paskibraka 2025▴
- Pemkab Purworejo Sosialisasikan Kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung
- Apel Pagi Kesbangpol Purworejo Tekankan Disiplin dan Kesiapan Jelang Cuti Bersama
- Sosialisasi Pembentukan Paskibraka 2026 Digelar di Kecamatan Banyuurip
- Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 Digelar, Purworejo Siap Amankan Idulfitri
- Gerakan Pangan Murah Purworejo Diserbu Warga Jelang Idul Fitri
- Bupati Purworejo Pimpin Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Fitri 1447 H
- Pelantikan Pengurus PMI Purworejo 2026–2031, Pemkab Serahkan Hibah Tanah dan Bangunan
- Pasar Murah Sambut Idul Fitri, Pemkab Purworejo Jaga Stabilitas Harga Sembako
- Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Purworejo, Perkuat Akses dan Kesejahteraan Masyarakat
- Launching SPPG Mudal, Dukung Program Pemenuhan Gizi bagi 1.050 Siswa di Purworejo
Pemkab Purworejo Sosialisasikan Kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung

Keterangan Gambar : Pemkab Purworejo Sosialisasikan Kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung
Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar
sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/1165/2025
tentang penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung, Senin (16/3/2026). Kegiatan
berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dan dihadiri jajaran
pemerintah daerah, unsur TNI-Polri, kepala OPD, camat, kepala puskesmas, serta
pengelola panti sosial.
Acara dibuka langsung oleh Bupati Purworejo Hj.
Yuli Hastuti, S.H. yang menegaskan bahwa praktik pemasungan terhadap
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih menjadi persoalan yang harus segera
ditangani bersama. Saat ini di Kabupaten Purworejo masih terdapat delapan kasus
pasung, di mana lima kasus telah dievakuasi dan tiga lainnya masih dalam proses
penanganan.
Menurut Bupati, pemasungan tidak hanya menjadi
persoalan kesehatan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan
diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam menghapus praktik
tersebut.
“Upaya mewujudkan bebas pasung bukan sekadar
untuk meraih penghargaan, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam
menghormati dan melindungi martabat setiap manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Purworejo Suranto,
ST., S.Sos., MPA dalam paparannya menjelaskan bahwa dasar hukum
penghapusan pasung telah kuat, di antaranya melalui Undang-Undang Hak Asasi
Manusia, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara tegas melarang praktik pemasungan.
Ia menambahkan, kriteria daerah bebas pasung
antara lain tidak adanya kasus pasung baru maupun pemasungan ulang selama satu
tahun terakhir, serta seluruh kasus yang terdata telah dibebaskan dan
mendapatkan penanganan hingga tahap rehabilitasi.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten
Purworejo menargetkan percepatan penanganan kasus yang masih ada, termasuk
melalui perawatan di panti sosial seperti Panti Plandi dan Panti Tirto Jiwo,
serta penguatan layanan kesehatan jiwa di tingkat puskesmas dan masyarakat.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan
masyarakat, Pemkab Purworejo menargetkan terwujudnya Purworejo Bebas
Pasung pada tahun 2028, sekaligus menciptakan daerah yang lebih sehat,
inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
.png)


