Pemkab Purworejo Sosialisasikan Kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung

By Administrator 17 Mar 2026, 08:54:14 WIB Kegiatan
Pemkab Purworejo Sosialisasikan Kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung

Keterangan Gambar : Pemkab Purworejo Sosialisasikan Kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung


Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/1165/2025 tentang penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung, Senin (16/3/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, unsur TNI-Polri, kepala OPD, camat, kepala puskesmas, serta pengelola panti sosial.

Acara dibuka langsung oleh Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H. yang menegaskan bahwa praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih menjadi persoalan yang harus segera ditangani bersama. Saat ini di Kabupaten Purworejo masih terdapat delapan kasus pasung, di mana lima kasus telah dievakuasi dan tiga lainnya masih dalam proses penanganan.

Menurut Bupati, pemasungan tidak hanya menjadi persoalan kesehatan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam menghapus praktik tersebut.

“Upaya mewujudkan bebas pasung bukan sekadar untuk meraih penghargaan, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghormati dan melindungi martabat setiap manusia,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Purworejo Suranto, ST., S.Sos., MPA dalam paparannya menjelaskan bahwa dasar hukum penghapusan pasung telah kuat, di antaranya melalui Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara tegas melarang praktik pemasungan.

Ia menambahkan, kriteria daerah bebas pasung antara lain tidak adanya kasus pasung baru maupun pemasungan ulang selama satu tahun terakhir, serta seluruh kasus yang terdata telah dibebaskan dan mendapatkan penanganan hingga tahap rehabilitasi.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo menargetkan percepatan penanganan kasus yang masih ada, termasuk melalui perawatan di panti sosial seperti Panti Plandi dan Panti Tirto Jiwo, serta penguatan layanan kesehatan jiwa di tingkat puskesmas dan masyarakat.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan masyarakat, Pemkab Purworejo menargetkan terwujudnya Purworejo Bebas Pasung pada tahun 2028, sekaligus menciptakan daerah yang lebih sehat, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.