▴Paskibraka 2025▴
- Rakor Kewaspadaan Dini Purworejo 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Konflik dan Bencana
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
- Rapat Koordinasi Pusat Komunikasi dan Informasi, Pemda Purworejo Perkuat Sinergi Antar Instansi
- Seleksi Paskibraka Kabupaten Purworejo 2026 Tahap III Berjalan Lancar
- Doa Bersama dan Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih Purworejo Berjalan Lancar
- Seleksi Wawasan Kebangsaan Paskibraka Purworejo 2026 Berjalan Lancar
- Pembinaan Distributor Pupuk di Purworejo, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan HET
- Monitoring Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Purworejo Berjalan Aman dan Lancar
- Ribuan Jamaah Ikuti Sholat Idul Fitri di Alun-Alun Purworejo
- Pemkab Purworejo Sosialisasikan Kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung
Pembinaan Distributor Pupuk di Purworejo, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan HET

Keterangan Gambar : Pembinaan Distributor Pupuk di Purworejo, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan HET
Purworejo – Pemerintah Kabupaten
Purworejo melalui Dinas KUKMP menggelar pembinaan bagi pelaku usaha distribusi
pupuk bersubsidi dan pestisida, Kamis (26/3/2026), di Ruang Arahiwang, Kompleks
Kantor Bupati Purworejo. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari unsur
distributor, perbankan, hingga tim pengawas.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala
Dinas KUKMP Ir. Hadi Pranoto, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Purworejo,
DKPP, serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Hadi Pranoto menegaskan bahwa
pupuk bersubsidi merupakan komoditas strategis yang berada dalam pengawasan
pemerintah. Karena itu, para distributor dan pengecer diminta tidak hanya
berorientasi bisnis, tetapi juga menjalankan amanah negara demi menjaga
ketahanan pangan.
“Distribusi harus mengacu pada prinsip enam
tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta penguatan sistem administrasi berbasis
digital seperti i-Pubers dan e-Alokasi guna meningkatkan transparansi dan
akurasi data.
Selain itu, sinergi antara distributor, pengecer,
dan tim pengawas dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan, sehingga pupuk
bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Dalam sesi materi, Kejari dan Polres Purworejo
menyoroti aspek hukum dan pengawasan distribusi pupuk serta pestisida,
sementara DKPP memaparkan kebijakan terbaru penyaluran pasca terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Purworejo berharap
tercipta sistem distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan
tepat sasaran guna mendukung produktivitas pertanian serta penguatan ekonomi
masyarakat.
.png)


