▴Hut RI 81▴
- Tim Pengawasan Orang Asing Purworejo Perkuat Sinergi, 59 WNA Jadi Fokus Pengawasan
- Kodim 0708/Purworejo Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Karhutla Segera Padam
- Kesbangpol Purworejo Dorong Generasi Muda Jadi Pemilih Cerdas dan Bertanggung Jawab
- Karnaval Parade Kreatif Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Purworejo
- Paskibraka Purworejo Matangkan Persiapan Jelang Karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Karnaval Kutoarjo Meriah, Ribuan Warga Antusias Rayakan Semangat Kemerdekaan
- Kesbangpol Purworejo Dorong Pelajar SMK YPP Jadi Generasi Disiplin dan Berkarakter
- Pelepasan Kontingen POPDA Purworejo 2026, Siap Tingkatkan Tradisi Prestasi di Jawa Tengah
- Karya Bakti Sinergi TNI, Polri, Pemda, dan Masyarakat Bersihkan Pasar Purworejo
- Kunjungan Keluarga Besar Trah Jenderal Oerip Sumoharjo ke Rumah Juang DHC 45 Purworejo
Pembinaan Distributor Pupuk di Purworejo, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan HET

Keterangan Gambar : Pembinaan Distributor Pupuk di Purworejo, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan HET
Purworejo – Pemerintah Kabupaten
Purworejo melalui Dinas KUKMP menggelar pembinaan bagi pelaku usaha distribusi
pupuk bersubsidi dan pestisida, Kamis (26/3/2026), di Ruang Arahiwang, Kompleks
Kantor Bupati Purworejo. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari unsur
distributor, perbankan, hingga tim pengawas.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala
Dinas KUKMP Ir. Hadi Pranoto, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Purworejo,
DKPP, serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Hadi Pranoto menegaskan bahwa
pupuk bersubsidi merupakan komoditas strategis yang berada dalam pengawasan
pemerintah. Karena itu, para distributor dan pengecer diminta tidak hanya
berorientasi bisnis, tetapi juga menjalankan amanah negara demi menjaga
ketahanan pangan.
“Distribusi harus mengacu pada prinsip enam
tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta penguatan sistem administrasi berbasis
digital seperti i-Pubers dan e-Alokasi guna meningkatkan transparansi dan
akurasi data.
Selain itu, sinergi antara distributor, pengecer,
dan tim pengawas dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan, sehingga pupuk
bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Dalam sesi materi, Kejari dan Polres Purworejo
menyoroti aspek hukum dan pengawasan distribusi pupuk serta pestisida,
sementara DKPP memaparkan kebijakan terbaru penyaluran pasca terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Purworejo berharap
tercipta sistem distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan
tepat sasaran guna mendukung produktivitas pertanian serta penguatan ekonomi
masyarakat.
.png)


