Enam Warga Binaan Rutan Purworejo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI

By Administrator 19 Agu 2026, 20:21:50 WIB Kegiatan
Enam Warga Binaan Rutan Purworejo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI

Keterangan Gambar : Enam Warga Binaan Rutan Purworejo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI


Purworejo – Sebanyak enam warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, di Rutan Kelas IIB Purworejo, Jalan Mayjend Sutoyo No. 61, dan diikuti sekitar 100 peserta. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra, A.Md.Ip., S.H., menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar penghargaan, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Saat ini, Rutan Kelas IIB Purworejo dihuni 173 warga binaan, terdiri atas 164 laki-laki dan 9 perempuan. Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, enam warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Sementara itu, sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., menyebutkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan sekaligus mendukung reintegrasi sosial narapidana dan anak binaan agar dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Bupati juga mengajak para penerima remisi untuk menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum memperbaiki diri, tidak mengulangi pelanggaran hukum, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.

Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran terkait, di antaranya Dandim 0708/Purworejo Letkol Inf Ketut Hendra Budihardja, Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edy Sugito, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Purworejo, Kepala Pengadilan Negeri Purworejo, serta sejumlah stakeholder lainnya.

Penyerahan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu menjalani kehidupan secara mandiri, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.