▴Hut RI 81▴
- Karya Bakti Sinergi TNI, Polri, Pemda, dan Masyarakat Bersihkan Pasar Purworejo
- Kunjungan Keluarga Besar Trah Jenderal Oerip Sumoharjo ke Rumah Juang DHC 45 Purworejo
- Lintas Instansi Matangkan Persiapan Karnaval Pendidikan Purworejo 2026
- Paskibraka Purworejo 2026 Resmi Ditutup, Peserta Diminta Terus Jadi Teladan
- Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Purworejo Berlangsung Khidmat
- Enam Warga Binaan Rutan Purworejo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI
- Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Purworejo Berlangsung Khidmat
- Renungan Suci HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat di TMP Projo Handoko Loyo
- Paskibraka Kabupaten Purworejo 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih
- Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan HUT Ke-61 Yonif 412/BES/6/2 Kostrad
Enam Warga Binaan Rutan Purworejo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI

Keterangan Gambar : Enam Warga Binaan Rutan Purworejo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI
Purworejo – Sebanyak enam warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB
Purworejo langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan Remisi Umum dalam
rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Penyerahan
remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dilaksanakan pada Senin, 17
Agustus 2026, di Rutan Kelas IIB Purworejo, Jalan Mayjend Sutoyo No. 61, dan
diikuti sekitar 100 peserta. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kepala
Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra, A.Md.Ip., S.H.,
menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar penghargaan, tetapi juga bentuk
apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan
dengan baik.
Saat ini,
Rutan Kelas IIB Purworejo dihuni 173 warga binaan, terdiri atas 164
laki-laki dan 9 perempuan. Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, enam warga
binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Sementara
itu, sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Bupati
Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., menyebutkan bahwa pada tahun 2026
pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan
Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh
Indonesia.
Pemberian
remisi tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menghargai proses
pembinaan sekaligus mendukung reintegrasi sosial narapidana dan anak binaan
agar dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Bupati juga
mengajak para penerima remisi untuk menjadikan kesempatan tersebut sebagai
momentum memperbaiki diri, tidak mengulangi pelanggaran hukum, serta mampu
memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.
Kegiatan
turut dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran terkait, di antaranya Dandim
0708/Purworejo Letkol Inf Ketut Hendra Budihardja, Wakapolres Purworejo Kompol
Nana Edy Sugito, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Purworejo, Kepala
Pengadilan Negeri Purworejo, serta sejumlah stakeholder lainnya.
Penyerahan
remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti
pembinaan secara sungguh-sungguh sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu
menjalani kehidupan secara mandiri, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi
perbuatan melanggar hukum.
.png)


