Breaking News
- testing
- [HOAKS] Video Batik Air Tergelincir di Kota Yogyakarta pada Februari 2025
- [HOAKS] Tidak Ada Media Nasional yang Meliput Aksi Indonesia Gelap
- [HOAKS] Tautan Bansos dari CEO Telegram Untuk Pengguna Aplikasi Telegram
- [HOAKS] Surat Pemberian Izin Usaha kepada FxPro Mengatasnamakan OJK
- Kepala Dinkominfostasandi Dikukuhkan dalam Kepengurusan KORPRI Periode 2025-2030
- Kali Pertama, Pemkab Laksanakan Apel Peringati Hari Jadi Kabupaten Purworejo
- [HOAKS] Logo Kemenkes Melambangkan Penganut Asclepius
- [HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Promosikan Pengobatan Diabetes dengan Metode Fenugreek Temuan Tony Setiobudi
- [HOAKS] Cara Daftar Bansos BPUM Rp2,4 Juta Tahun 2025 untuk Pelaku UMKM
[HOAKS] Surat Pemberian Izin Usaha kepada FxPro Mengatasnamakan OJK
![[HOAKS] Surat Pemberian Izin Usaha kepada FxPro Mengatasnamakan OJK](https://bakesbangpol.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/no_13_tgl_278.jpg)
Penjelasan :
Beredar sebuah surat izin usaha investasi trading kepada FxPro mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor PENG-8D.122/2019. Surat tersebut terlihat menggunakan logo dari OJK dan ditandatangani oleh Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank.
Faktanya, surat tersebut adalah tidak benar atau hoaks. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang investasi trading kepada FxPro. Untuk itu, OJK meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK dan meminta untuk memastikan kebenaran informasi mengenai OJK melalui kontak resmi Instagram layanan konsumen dan pengaduan OJK @kontak157.
Kategori : Hoaks