Purworejo, 13 Januari 2025 – Pada hari Senin, 13 Januari 2025, Pemerintah Desa Geparang bersama sejumlah instansi terkait melakukan kegiatan monitoring terkait temuan pembuangan sampah ilegal yang dilakukan oleh Pakuwon Mall Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung di RT.03/RW.03 Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, dan dihadiri oleh Plt Kepala Desa Geparang Tubayo, Kabid Tranmas Satpol PP Damkar Purworejo Heru S.IP, serta perwakilan dari Kesbangpol Purworejo, Efendi M.S.IP, dan warga setempat.
Pemdes Geparang bersama tim monitoring menanggapi laporan warga yang mengeluhkan bau tak sedap akibat sampah yang dibuang di belakang Toko Raja Jaring, Geparang, yang terletak dekat dengan rumah Kepala Dinas Kesehatan Purworejo, Dr. Sudarmi. Aktivitas pembuangan sampah pertama kali diketahui pada malam Rabu, 8 Januari 2025, yang dilakukan di tanah milik R. Wasiyo tanpa izin dari Pemdes. Menurut informasi yang diperoleh, sampah yang dibuang berasal dari Pakuwon Mall di Yogyakarta, dengan volume yang cukup besar, yakni satu dump truck sampah setiap hari, terdiri dari campuran sampah basah dan kering.

Pada malam 8 Januari tersebut, dua dump truck sampah terlihat membuang limbahnya di lokasi yang tidak sah. Melihat dampak yang meresahkan, Pemdes Geparang segera melaporkan kejadian ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, yang telah menindaklanjuti dengan kunjungan pada Kamis, 9 Januari 2025. Pihak yang bertanggung jawab di lokasi tersebut berjanji untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah yang merugikan warga setempat.
Bapak Giman, warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan sampah, menyatakan bahwa meskipun berasal dari desa yang berbeda, dirinya sangat terganggu dengan bau sampah yang menyengat, terutama pada pagi dan sore hari. Warga Jogoresan RT.03/RW.03 juga menolak keras adanya pembuangan sampah di daerah mereka, baik dengan izin maupun tanpa izin Pemdes. Bahkan, meski izin diberikan, warga tetap menolak keras aktivitas tersebut.
“Saya berharap Pemkab Purworejo segera mengambil tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami tidak ingin hidup di lingkungan yang tercemar oleh sampah,” ungkap Bapak Giman.
Di sisi lain, Kabid Tranmas Satpol PP Purworejo, Heru S.IP, menjelaskan bahwa Satpol PP telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak Mall DIY, dan pada hari yang sama, SP kedua juga telah dikeluarkan. Pihak Mall DIY dijadwalkan untuk dipanggil ke Makosatpol PP pada keesokan harinya guna menyelesaikan permasalahan ini. Tak hanya itu, pemilik tanah yang digunakan untuk pembuangan sampah juga akan dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kami serius menanggapi masalah ini. Pembuangan sampah ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Heru.
Kegiatan monitoring ini membuktikan bahwa pemerintah setempat dan instansi terkait berkomitmen untuk mengatasi masalah sampah ilegal dengan serius. Tindakan tegas akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan lingkungan Desa Geparang tetap terjaga kebersihannya.